Rabu, 15 April 2015

1. PENGERTIAN ETIKA, NORMA, NILAI, DAN MORAL.

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG MASALAH
Pancasila sebagai dasar Negara, pedoman dan tolak ukur kehidupan berbangsa dan bernegara di Republik Indonesia. Tidak lain dengan kehidupan berpolitik, etika politik Indonesia tertanam dalam jiwa Pancasila. Kesadaran etik yang merupakan kesadaran relational akan tumbuh subur bagi warga masyarakat Indonesia ketika nilai-nilai pancasila  itu diyakini kebenarannya, kesadaran etik juga akan lebih berkembang ketika nilai dan moral pancasila itu dapat di breakdown kedalam norma-norma yang di berlakukan di Indonesia .
Pancasila juga sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran dari norma baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainya. Dalam filsafat pancasila terkandung didalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan komprehensif (menyeluruh) dan sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai. Oleh karena itu suatu pemikiran filsafat tidak secara langsung menyajikan norma-norma yang merupakan pedoman dalam suatu tindakan atau aspek prasis melainkan suatu nilai yang bersifat mendasar.
Nilai-nilai pancasila kemudian dijabarkan dalam suatu norma yang jelas sehingga merupakan suatu pedoman. Norma tersebut meliputi norma moral yaitu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk. Kemudian yang ke dua adalah norma hukum yaitu suatu sistem perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam pengertian inilah maka pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala hukum di Indonesia, pancasila juga merupakan suatu cita-cita moral yang luhur yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk negara dan berasal dari bangsa indonesia sendiri sebagai asal mula (kuasa materialis).
Pancasila bukanlah merupakan pedoman yang berlangsung bersifat normatif ataupun praksis melainkan merupakan suatu sistem nilai-nilai etika yang merupakan sumber hukum baik meliputi norma moral maupun norma hukum, yang pada giliranya harus dijabarkan lebih lanjut dalam norma-norma etika, moral maupun norma hukum dalam kehidupan kenegaraan maupun kebangsaan.





1.      RUMUSAN MASALAH

Rumusan masalah yang ada di makalah ini adalah :
1.      Apa pengertian etika, norma, nilai dan moral?
2.      Apa itu hierarkhi?
3.      Bagaimana hubungan antara nilai, norma dan moral?
4.      Apa definisi dimensi politisi manusia?
5.       Nilai-nilai apa yang terkandung dalam pancasila sebagai sumber etika politik ?


2.      TUJUAN PENULISAN
Tujuan dalam makalah ini adalah
1.      Untuk mengetahui pengertian etika, norma dan moral dalam konteks pancasila sebagai  etika politik.
2.      Dapat mengerti hierarkhi dalam konteks pancasila sebagai etika politik.
3.       Dapat memahami nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sebagai sumber etika politik.
4.      Dapat mengerti dan memahami definisi dimensi politisi manusia yang terdapat dalam tujuan pancasila.
5.  Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sebagai sumber etika politik.
















BAB II
PEMBAHASAN

1. PENGERTIAN ETIKA,  NORMA, NILAI,  DAN MORAL.
a. Pengertian etika
Berasal dari bahasa Yunani “ethos”. Artinya: “custom” atau kebiasaan yang berkaitan dengan tindakan atau tingkah laku manusia. Istilah Etika digunakan untuk menyebut ilmu dan prinsip dasar penilaian baik buruknya perilaku manusia atau berisi tentang kajian ilmiah terhadap ajaran moral.
Etika adalah filsafat moral yang berkaitan dengan studi tentang tindakan baik atau buruk manusia dalam mencapai kebahagiaan.
Modal dasar dalam etika adalah perilaku,,sedang perilaku manusia dipengaruhi oleh pikiran dan hati (perasaan).

Fungsi Etika
           
Fungsi etika adalah sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas. Orientasi kritis diperlukan karena kita dihadapkan dengan pluralisme moral. Etika bersifat lebih umum, konseptual, dan hanya berlaku dalam pergaulan (saat ada orang lain).

b. Pengertian Norma
Norma adalah aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat warga masyarakat atau kelompok tertentu dan menjadi panduan, tatanan, pandangan dan pengendali sikap dan tingkah laku manusia.
Oleh sebab itu, norma  dalam perwujudannya dapat berupa norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum, dan norma sosial. Norma memiliki kekuatan untuk dapat dipatuhi, yang dikenal dengan sanksi, misalnya:
a.  Norma agama, dengan sanksinya dari Tuhan ,
b. Norma kesusilaan, dengan sanksinya rasa malu dan menyesal terhadap diri sendiri,
c. Norma kesopanan, dengan sanksinya berupa mengucilkan dalam pergaulan masyarakat,
d.  Norma hukum, dengan sanksinya berupa penjara atau kurungan atau denda yang dipaksakan oleh alat Negara.






Fungsi Norma
Fungsi norma social dalam masyarakat secara umum sebagai berikut :
Norma merupakan factor perilaku dalam kelompok tertentu yang memungkinkan seseorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan akan dinilai orang lain.
Norma merupakan aturan , pedoman, atau petunjuak hidup dengan sanksi-sanksi untuk mendorong seseorang, kelompok , dan masyarakat mencapai dan mewujudkan nilai-nilai social.
Norma-norma merupakan aturan-aturan yang tumbuh dan dan hidup dalam masyarakat sebagai unsur pengikat dan pengendali manusia dalam hidup masyarakat.

c. Pengertian Nilai
Nilai pada hakikatnya suatu sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek, namun bukan objek itu sendiri. Nilai merupakan kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, yang kemudian nilai dijadikan landasan, alasan dan motivasi dalam bersikap dan berperilaku baik disadari maupuin tidak disadari. Nilai merupakan harga untuk manusia sebagai pribadi yang utuh, misalnya kejujuran, kemanusiaan (Kamus Bahasa Indonesia, 2000). Nilai akan lebih bermanfaat dalam menuntun sikap dan tingkah laku manusia, maka harus lebih di kongkritkan lagi secara objektif, sehingga memudahkannya dalam menjabarkannya dalam tingkah laku, misalnya kepatuhan dalam norma hukum,
norma agama, norma adat istiadat dll.

·    Ciri-ciri Nilai
1. Bersifat abstrak yang ada dalam kehidupan manusia.
2. Memiliki sifat normative.
3. Berfungsi sebagai daya dorong atau motivator dan manusia adalah pendukung nilai.

d. Pengertian Moral
Moral berasal dari kata mos (mores) yang artinya kesusilaan, tabiat, kelakuan. Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Seorang yang taat kepada aturan-aturan, kaidah-kaidah dan norma yang berlaku dalam masyarakatnya ,dianggap sesuai dan bertindak benar secara moral. Jika sebaliknya, terjadi sesuatu yang melanggar, pribadi itu dianggap tidak bermoral. 
Moral dalam perwujudannya dapat berupa peraturan, prinsip-prinsip yang benar, baik, terpuji, dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan norma, moral pun dapat dibedakan seperti moral keTuhanan atau agama, moral, filsafat, moral etika, moral hukum, moral ilmu, dan sebagainya.
Nilai, norma dan moral secara bersama mengatur kehidupan masyarakat dalam berbagai aspeknya.



2. PENGERTIAN HIERARKHI NILAI.
Hierarkhi nilai sangat tergantung pada titik tolak dan sudut pandang individu –masyarakat terhadap sesuatu obyek. Misalnya kalangan materialis memandang bahwa nilai tertinggi adalah nilai meterial. Max Scheler menyatakan bahwa nilai-nilai yang ada tidak sama tingginya dan luhurnya.
Menurutnya  nilai-nilai hirarki dapat dikelompokan dalam empat tingkatan yaitu :
1. Nilai kenikmatan adalah nilai-nilai yang berkaitan dengan indra yang memunculkan rasa senang, menderita atau tidak enak,
2. Nilai kehidupan yaitu nilai-nilai penting bagi kehidupan yakni : jasmani, kesehatan serta kesejahteraan umum,
3. Nilai kejiwaan adalah nilai-nilai yang berkaitan dengan kebenaran, keindahan dan pengetahuan murni,
4.  Nilai kerohanian yaitu tingkatan modalitas  nilai dari yang suci.

Walter G Everst mengolongkan nilai-nilai manusiawai ke dalam delapan kelompok yaitu:
1.     Nilai-nilai ekonomis.
2.     Nilai-nilai kejasmanian.
3.     Nilai-nilai hiburan.
4.     Nilai-nilai social.
5.     Nilai-nilai watak.
6.     Nilai-nilai estesis.
7.     Nilai-nilai intelektual.
8.     Nilai-nilai keagamaan.

Sementara itu, Notonagoro membedakan menjadi tiga, yaitu :
1.   Nilai material yaitu segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia,
2.  Nilai vital yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan suatu aktivitas atau kegiatan, 
3.  Nilai kerokhanian yaitu segala sesuatu yang bersifat rokhani manusia yang dibedakan dalam empat tingkatan sebagai berikut :
a.       Nilai kebenaran yaitu nilai yang bersumber pada rasio, budi, akal atau cipta manusia.
b.      Nilai keindahan/estetis yaitu nilai yang bersumber pada perasaan manusia.
c.       Nilai kebaikan atau nilai moral yaitu nilai yang bersumber pada unsur kehendak manusia.
d.      Nilai religius yaitu nilai kerokhanian tertinggi dan bersifat mutlak.
Dalam pelaksanaanya, nilai-nilai dijabarkan dalam wujud norma, ukuran dan kriteria sehingga merupakan suatu keharusan  anjuran atau larangan, tidak dikehendaki atau tercela. Oleh karena itu, nilai berperan sebagai  pedoman yang menentukan kehidupan setiap manusia. Nilai manusia berada dalam hati nurani, kata hati dan pikiran sebagai suatu keyakinan dan kepercayaan yang bersumber pada berbagai sistem nilai.
Dari uraian mengenai macam – macam nilai diatas, dapat dikemukakan pula bahwa yang mengandung nilai itu bukan hanya sesuatu yang bewujud material saja, akan tetapi juga sesuatu yang berwujud non material atau immatrial. Notonagoro berpendapat bahwa nilai – nilai pancasila tergolong nilai – nilai kerokhanian, tetapi nilai – nilai kerohanian yang mengakui adanya nilai material dan vital. Dengan demikian nilai – nilai lain secara lengkap dan harmonis, baik nilai matrial, nilai vital, nilai kebenaran, nilai keindahan, nilai kebaikan atau nilai moral, maupun nilai kesucian yang sistematika-hierarkis, yang dimulai dari sila Ketuhanan yang Maha Esa sebagai ‘dasar’ sampai dengan sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai ‘tujuan’.

3. HUBNGAN ANTARA NILAI, NORMA, DAN MORAL.
Dalam kehidupannya manusia tidak akan bisa terlepas dari yang namanya nilai, moral dan norma.  Yang mana ketiganya tersebut selalu berhubungan dan mempengaruhi kehidupan manusia dalam masyarakatnya.  Nilai erat hubungannya dengan manusia, dalam hal etika maupun estetika. Manusia sebagai makhluk yang bernilai akan memaknai nilai dalam dua konteks, pertama akan memandang nilai sebagai sesuatu yang objektif, apabila dia memandang nilai itu ada meskipun tanpa ada yang menilainya. Kedua, memandang nilai sebagai sesuatu yang subjektif, artinya nilai sangat tergantung pada subjek yang menilainya.
Norma dalam masyarakat merupakan tuntutan, mengingat bahwa kita tidak mungkin menggambarkan hidupnya manusia tanpa atau di luar masyarakat. Maka manusia, masyarakat, dan norma merupakan pengertian yang tidak bisa dipisahkan. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat, diperlukan adanya kepastian dalam pergaulan antar-manusia dalam masyarakat. Kepastian ini bukan saja agar kehidupan masyarakat menjadi teratur akan tetapi akan mempertegas lembaga-lembaga hukum mana yang melaksanakannya.
Manusia juga sangat berkaitan dengan moral dalam kehidupan bermasyarakatnya, yang mana moral menjadi istilah manusia menyebut ke manusia atau orang lainnya dalam tindakan yang mempunyai nilai positif. Manusia yang tidak memiliki moral disebut amoral artinya dia tidak bermoral dan tidak memiliki nilai positif di mata manusia lainnya. Sehingga moral adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh manusia.  Dalam zaman sekarang ini moral anak bangsa kita telah merosot, hal tersebut dipengaruhi oleh berbagai macam factor.  Faktor tersebut seperti pengaruh budaya asing, televise, dan akibat dari kesenjangan ekonomi.  Dalam hal ini moral sangat diperlukan oleh setiap individu manusia.  Orang-orang pintar sekarang telah banyak kita temukan, tapi apakah dapat tau orang tersebut bermoral atau tidaknya, karena moral tersebut hanya dapat dilihat dari tingkah lakunya.
4. PENGERTIAN POLITIK DAN DIMENSI POLITIS MANUSIA.
a. Pengertian Politik
Pengertian ‘politik’ berasal dari kosakata ‘politics’, yang memiliki makna bermacam – macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau ‘ negara’, yang menyangkut proses penentuan tujuan – tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan itu. Berdasarkan pengertian – pengertian pokok tentang politik maka secara operasional bidang politik menyangkut konsep – konsep pokok yang berkaitan dengan negara ( state), kekuasaan ( power), pengambilan keputusan ( decision making), kebijaksanaan ( policy), pembagian
( distribution), serta alokasi ( allocation).
·         Pengertian politik secara sempit, yaitu bidang politik lebih banyak berkaitan dengan para pelaksana pemerintahan negara, lembaga – lembaga tinggi negara, kalangan aktivis politik serta para pejabat serta birokrat dalam pelaksanaan dan penyelengaraan negara.
·         Pengertian politik yang lebih luas, yaitu menyangkut seluruh unsur yang membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut masyarakat negara.

b. Pengertian Etika Politik
Secara substantive pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek sebagai pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu etika politik berkait erat dengan bidang pembahasan moral. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertian ‘moral’ senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subjek etika. Maka kewajiban moral dibedakan dengan pengertian kewajiban-kewajiban lainnya, karena yang dimaksud adalah kewajiban manusia sebagai manusia. Walaupun dalam hubungannya dengan masyarakat, bangsa  maupun Negara, etika politik tetap meletakkan dasar fundamental manusia sebagai manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa kebaikan senantiasa didsarkan kepada hakekat manusia sebagai makhluk yang beradab dan berbudaya.
Berdasarkan suatu kenyataan bahwa masyarakat, bangsa maupun negara bias berkembang kearah keadaan yang tidak baik dalam arti moral. Misalnya suatu negara yang dikuasai oleh penguasa atau rezim yang otoriter, yang memaksakan kehendak kepada manusia tanpa memperhitungkan dan mendasarkan kepada hak-hak dasar kemanusiaan. Dalam suatu masyarakat negara yang demikian ini maka seorang yang baik secara moral kemanusiaan akan dipandang tidak baik menurut negara serta masyarakat otoriter, karena tidak dapat hidup sesuai dengan aturan yang buruk dalam suatu masyarakat negara.
Fungsi etika politik.
Fungsi etika politik dalam masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alat teoritis untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab. Jadi, tidak berdasarkan emosi, prasangka dan apriori, melainkan secara rasional objektif dan argumentative. Etika politik tidak langsung mencampuri politik praktis. Tugas etika politik membantu agar pembahasan masalah-masalah idiologis dapat dijalankan secara obyektif.
Etika politik adalah perkembangan filsafat di zaman pasca tradisional. Dalam tulisan para filosof politik klasik: Plato, Aristoteles, Thomas Aquinas, Marsilius dari Padua, Ibnu Khaldun, kita menemukan berbagai unsur etika politik, tetapi tidak secara sistematik. Dua pertanyaan etika politik di atas baru bisa muncul di ambang zaman modern, dalam rangka pemikiran zaman pencerahan, karena pencerahan tidak lagi menerima tradisi/otoritas/agama, melainkan menentukan sendiri bentuk kenegaraan menurut ratio/nalar, secara etis.
Karena itu, sejak abad ke-17 filsafat mengembangkan pokok-pokok etika politik seperti:
a.       Perpisahan antara kekuasaan gereja dan kekuasaan Negara (John Locke).
b.      Kebebasan berpikir dan beragama (Locke).
c.       Pembagian kekuasaan (Locke, Montesquie).
d.      Kedaulatan rakyat (Rousseau).
e.       Negara hukum demokratis/republican (Kant).
f.        Hak-hak asasi manusia (Locke, dsb).

c.Dimensi Politis Kehidupan Manusia
Berdasarkan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan sosial, dimensi politis mencakup lingkaran kelembagaan hukum dan negara, sistem – sitem nilai serta ideologi yang memberikan legitmimasi kepadanya. Dalam hubungan dengan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan sosial, dimensi politis manusia senntiasa berkaitan dengan kehidupan negara dan hukum, sehingga senantiasa berkaitan dengan kehidupan masyrakat secara keseluruhan. Sebuah keputusan bersifat politis manakala diambil dengan memperhatikan kepentingan masyarakat sebagai suatu keseluruhan. Dengan demikian dimensi politis manusia dapat ditentukan sebagai suatu kesadaran manusia akan dirinya sendiri sebagai anggota masyarakat sebagai suatu keseluruhan yang menentukan kerangka kehidupannya dan di tentukan kembali oleh kerangka kehidupannya serta ditentukan kembali oleh tindakan – tindakannya.
Dimensi politis manusia ini memiliki dua segi fundamental, yaitu pengertian dan kehendak untuk bertindak. Sehingga dua segi fundamental itu dapat diamati dalam setiap aspek kehidupan manusia. Dua aspek ini yang senantiasa berhadapan dengan tindakkan moral manusia.

d. Manusia sebagai Makhluk Individu – Sosial
Paham individualisme yang merupakan cikal bakal paham liberalisme, memandang manusia sebagai makhluk individu yang bebas. Segala hak dan kewajiban dalam kehidupan bersama senantiasa diukur berdasarkan kepentingan dan tujuan berdasarkan paradigma sifat kodrat manusia           sebagai                        individu
            Kalangan kolektivisme merupakan cikal bakal sosialisme dan komunisme memandang sifat kodrat manusia sebagai makhluk sosial saja. Manusia di pandang sebagai sekedar sarana bagi masyarakat. Segala hak dan kewajiban baik moral maupun hukum, dalam hubungan masyarakat, bangsa dan negara senantiasa diukur berdasarkan filosofi manusia sebagai makhluk sosial.
Manusia sebagai makhluk yang berbudaya, kebebasan sebagai individu dan segala aktivitas dan kreativitas dalam hidupnya senantiasa tergantung pada orang lain, hal ini di karenakan manusia sebagai warga masyrakat atau sebagai makhluk sosial. Manusia di dalam hidupnya mampu ber-eksistensi karena orang lain dan ia hanya dapat hidup dan berkembang karena dalam hubungannya dengan orang lain. Segala keterampilan yang dibutuhkannya agar berhasil dalam segala kehidupannya serta berpartisipasi dalam kebudayaan diperolehnya dari masyarakat.
Dasar filosofis sebagai mana terkandung dalam pancasila yang nilainya terdapat dalam budaya bangsa, senantiasa mendasarkan hakikat sifat kodrat manusia adalah bersifat ‘monodualis’. Maka sifat serta ciri khas kebangsaan dan kenegaraan Indonesia, bukanlah totalitas individualistis ataupun sosialistis melainkan monodualistis.
                 
5. NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI SUMBER ETIKA POLITIK.
         Pancasila sebagai etika politik  mempunyai lima prinsip/sumbe.
1.  Pluralisme (sila pertama, ketuhanan yang maha Esa).
Pluralisme adalah kesediaan untuk menerima pluralitas, artinya untuk hidup dengan positif, damai, toleran, dan biasa/normal bersama warga masyarakat yang berbeda pandangan hidup, agama, budaya, adat. Pluralisme  mengimplikasikan pengakuan terhadap kebebasan beragama, kebebasan berpikir, kebebasan mencari informasi, toleransi. Pluralisme memerlukan kematangan kepribadian seseorang dan sekelompok orang.
2.  Hak Asasi Manusia (sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab)
Jaminan hak-hak asasi manusia adalah bukti Kemanusian yang adil dan beradab. Karena hak-hak asasi manusia menyatakan bagaimana manusia wajib diperlakukan dan wajib tidak diperlakukan. Jadi bagaimana manusia harus diperlakukan agar sesuai dengan martabatnya sebagai manusia. Karena itu, hak-hak asasi manusia adalah baik mutlak maupun kontekstual dalam pengertian sebagai berikut.
a.   Mutlak karena manusia memilikinya bukan karena pemberian Negara, masyarakat, melainkan karena pemberian Sang Pencipta .
b.    Kontekstual karena baru mempunyai fungsi dan karena itu mulai disadari, diambang modernitas di mana manusia tidak lagi dilindungi oleh adat/tradisi, dan seblaiknya diancam oleh Negara modern.
3. Solidaritas Bangsa (sila ketiga, Persatuan Indonesia).
Solidaritas bermakna manusia tidak hanya hidup demi diri sendiri, melainkan juga demi orang lain, bahwa kita bersatu senasib sepenanggungan. Manusia hanya hidup menurut harkatnya apabila tidak hanya bagi dirinya sendiri, melainkan menyumbang sesuatu pada hidup manusia-manusia lain. Sosialitas manusia berkembang secara melingkar yaitu keluarga, kampung, kelompok etnis, kelompok agama, kebangsaan, solidaritas sebagai manusia.  Maka di sini termasuk rasa kebangsaan. Manusia menjadi seimbang apabila semua lingkaran kesosialan itu dihayati dalam kaitan dan keterbatasan masing-masing.
4. Demokrasi (sila Ke empat, kerakyatan yang dipimpin Oleh Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaran perwakilan).
Prinsip “kedaulatan rakyat” menyatakan bahwa tak ada manusia atau sebuah elit atau sekelompok ideologi berhak untuk menentukan dan memaksakan orang lain harus atau boleh hidup. Demokrasi berdasarkan kesadaran bahwa mereka yang dipimpin berhak menentukan siapa yang memimpin mereka dan kemana mereka mau dipimpin. Jadi demokrasi memerlukan sebuah system penerjemah kehendak masyarakat ke dalam tindakan politik.



Demokrasi hanya dapat berjalan baik atas dua dasar yaitu :
  1. Pengakuan dan jaminan terhadap HAM; perlindungan terhadap HAM menjadi prinsip mayoritas tidak menjadi kediktatoran mayoritas.
  2. Kekuasaan dijalankan atas dasar, dan dalam ketaatan terhadap hukum (Negara hukum demokratis). Maka kepastian hukum merupakan unsur harkiki dalam demokrasi (karena mencegah pemerintah yang sewenang-wenang).
5. Keadilan Sosial (sila ke lima, Ke adilan sosial bagi seluruh Bangsa indonesia).
Keadilan merupakan norma moral paling dasar dalam kehidupan masyarakat. Moralitas masyarakat mulai dengan penolakan terhadap ketidakadilan. Tuntutan keadilan sosial tidak boleh dipahami secara ideologis, sebagai pelaksanaan ide-ide, ideologi-ideologi, agama-agama tertentu, keadilan sosial tidak sama dengan sosialisme. Keadilan sosial adalah keadilan yang terlaksana. Dalam kenyataan, keadilan sosial diusahakan dengan membongkar ketidakadilan-ketidakadilan yang ada dalam masyarakat. Ketidakadilan adalah diskriminasi di semua bidang terhadap perempuan, semua diskriminasi atas dasar ras, suku dan budaya.
Untuk itu tantangan etika politik paling serius di Indonesia sekarang adalah:
  1. Kemiskinan, ketidakpedulian dan kekerasan sosial.
  2. Ekstremisme ideologis yang anti pluralism, pertama-tama ekstremisme agama dimana mereka yang merasa tahu kehendak Tuhan merasa berhak juga memaksakan pendapat mereka pada masyarakat.
  3. Korupsi










BAB III
PENUTUP
Kesimpulan

Kesimpulan yang didapat dari makalah ini adalah :
1.      Pancasila adalah sebagai suatu sistem filsafat yang pada hakikatnya merupakan nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran norma baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainya.
2.      Suatu pemikiran filsafat tidak secara langsung menyajikan norma – norma yang merupakan pedoman dalam suatu tindakan atau aspek praktis melainkan nilai – nilai yang bersifat mendasar.
3.       Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang prinsip – prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia yang membicarakan masalah – masalah yang berkaitan dengan predikat “susila” dan “tindak susila”, “baik” dan “buruk.
4.       Hubungan sistematik antara nilai, norma dan moral tersebut terwujud dalam suatu tingkah laku praktis dalam kehidupan manusia.
5.      Etika politik adalah termasuk lingkup etika sosial manusia yang secara harfiah berkaitan dengan bidang kehidupan politik.












DAFTAR PUSTAKA

Buku :Kaelan Ms.( 2004). Pendidikan Pancasila. Jakarta: Paradigma offset.

Buku :Acmat (2007). Pendidikan Kewarganegaraan. Jogyakarta: Paradigma.

Http:/Plityz. Blogs pot. Com/2010/Pancasila – Sebagai – Etika – Politik.html Diakses tanggal 22 maret 2012.

Http:/ www.scribd com/doc/2433447/Pancasila Sebagai Etika Poltik. HtmlDiakses tanggal 22 maret2012.

Http:/Khairunnisa Zhet. Blog Spot. Com/2011/06/ Pancasila Sebagai Etika.
http:MANUSIA, NILAI, MORAL, DAN HUKUM_Bambang1988′s Blog.










BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Dalam hidip ini, pandangan hidup ternyata sangat penting, baik untuk kehidupan sekarang maupun akan datang. Pandangan hidup merupakan bagian hidup manusia, karena tidak ada seorang pun yang hidup tanpa pandangan hidup merkipun tingkahnya berbeda-beda.
Menurut Koendjaraningrat, pandangan hidup adalah nilai-nilai yang dianut oleh suatu masyarakat, yang dipilih secara selektif oleh para individu dan golongan di dalam masyarakat. Pandangan hidup terdiri atas cita-cita, kebajikan dan sikap hidup, semuanya itu tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan.
Dalam hidup ini kita sangat membutuhkan pandangan hidup, karena pandangan hidup akan mengacu kita pada kehidupan yang lebih baik dan memotifikasi kita untuk menggapai sesuatu yang kita inginkan. 

B. RUMUSAN MASALAH
1.      Apa Arti Pandangan Hidup?
2.      Apakah Cita-cita dan Tingkat Hati Manusia itu?
3.      apakah Kebajikan / Kebaikan itu?
4.      Apa itu Sikap Hidup?
5.      Bagaiamanakah Sikap-sikap Etis dan Sikap-sikap Non-Etis itu?
6.      Apa hubungan Hubungan Pandangan Hidup dengan Kebudayaan?
7.      Contoh Karya Seni tentang Pandangan Hidup.


BAB II
PEMBAHASAN

1.    Pengertian Pandangan Hidup
Menurut Koentjaraningrat (1980) pandangan hidup adalah nilai-nilai yang dianut oleh suatu masyarakat yang dipilih secara selektif oleh para individu dan golongan didalam masyarakat. Pandangan hidup terdiri atas cita-cita, kebajikan dan sikap hidup. Sedangkan menurut Manuel Kaisiepo 1982, pandangan hidup merupakan bagian hidup manusia. Tidak ada seorang pun tang hidup tanpa pandangan hidup meskipun tingkatannya berbeda-beda. Pandangan hidup mencerminkan citra dari seseorang karena pandangan hidup itu mencerminkan cita-cita atau aspirasinya.
Pandangan hidup cendrung diikat oleh nilai-nilai sehingga berfungsi sebagai pelengkap dalam pembuatan, pembenaran atau rasionalisasi nilai-nilai. Pandangan hidup memberi pandangan pada nilai-nilai yang dimilikinya sendiri baik Bangsa, Negara maupun manusia yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekat untuk mewujudkannya.

Pandangan hidup bermacam-macam sumbernya, namun dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok, yaitu:
1.      Pandangan hidup yang bersumber dari agama yaitu pandangan hidup yang mempunyai kebenaran mutlak.
2.      Pandangan hidup yang bersumber dari ideologi merupakan abstraksi dari nilai-nilai budaya suatu Negara tau bangsa. Misalnya, ideologi pancasila dapat menjadi sumber pandangan hidup.
3.      Pandangan hidup yang bersumber dari perenungan seseorang sehingga dapat merupakan ajaran atau etika untuk hidup. Misalnya aliran kepercayaan.
2.    Cita-cita
          Cita-cita adalah sesuatu yang terkandung  dalam hati seseorang baik angan-angan, keingina, harapan, maupun tujuan yang akan diperoleh di massa mendatang. Manusia memiliki cita-cita dan diberikan ruang untuk memperoleh suatu yang diinginkanya akan tetapi Allah yang menentukan. Bila cita-cita belum tercapai akibat terpenuhinya persyaratan maka cita-cita itu  disebut harapan. Sebagai contoh, ada seorang guru yang bercita-cita lulus dalam kualifikasi pendidik. Secara pedagogik, professional, dan sosial sudah memadai. Namun secara kepribadian belum mencapai persyaratan sehingga cita-citanya untuk lulus dalam kualifikasi pendidik masih dalam harapan.
          Namun demikian cita-cita yang bertaruh harapan masih merupakan unsur pandangan hidup, karena masih memberi kemungkinan ada keberhasilan dan ini mendorong manusia untuk tetap berusaha mengatasi kegagalan yang dialami. Seperti seorang guru di atas, apabila ia sudah memenuhi uji kompetensi secara kepribadian , dengan ridha Allah ia akan berhasil dalam meraih cita-citanya. Jadi harapan mampu membangkitkan kreativitas menuju keberhasilan cita-cita. Dalam hal ini manusia hanya berusaha tetapi tuhanlah yang menentukan.

3.    Kebajikan/kebaikan
          Kebajikan atau kebaikan atau perbuatan yang mendatangkan kebaikan pada hakekatnya sama dengan perbuatan moral, perbuatan yang sesuai dengan norma-norma agama atau etika. Kebajikan merupakan sesuatu yang dapat mendatangkan keselamatan, keuntungan, kemakmuran, keselarasan, kebahagiaan, dan kesejahteraan. Manusia berbuat kebaikan, karena sesuai dengan kodratnya manusia dilahirkan dalam keadaan fitrah atau suci. Dengan kesucian hatinya mendorong manusia mendorong untuk berbuat baik.
          Untuk melihat apa itu kebajikan, kita harus melihat dari tiga sudut pandang yaitu, manusia sebagai pribadi, manusia sebagai anggota masyarakat, dan manusia sebagai makhluk Tuhan.
          Manusia sebagai pribadi dapat menentukan sesuatu yang baik atau buruk, karena manusia dibekali hati untuk menentukan itu. Hal itu berdasarkan pertimbangan uara hati manusia. Pada dasarnya suara hati menunjukkan manusia kepada sesuatu yang baik, namun terkadang manusia mengingkarinya.
          Demikian pula dengan suara hati masyarakat, yang menentukan baik buruknya tentang sesuatu adalah masyarakat itu sendiri. Karena belum tentu baik menurut pribadi, baik pula jika diterapkan pada masyarakat. Sebagai anggota dari masyarakat manusia tidak dapat bebas dari persoalan kemasyarakatan.
          Sebagai manusia sebagai makhluk tuhan, manusia harus mendengarkan serta menjalankan apa yang yang  menjadi perintah dan larangan-Nya.
          Jadi dapat dikatakan bahwa kebajikan adalah suatu perbuatan atau tindakan yang terpadu antara suara hati manusia, suara hati masyarakat dan hokum-hukum tuhan.

4.    Sikap hidup
          Sikap hidup adalah keadaan hati dalam menghadapi hidup ini. Apakah manusia bersikap optimis ataukah pesimis dalam menjalani kehidupan. Sikap ini ada di dalam seseorang dan orang lain tidak mengetahui kecuali sudah terwujud dalam sebuah tindakan. Setiap manusia memiliki sikap yang berbeda antara satu dengan lainya dan sikap ini dapat dibentuk oleh yang membentuknya dan berubah sesuai dengan situasi dan kondisi lingkungan  yang mepengaruhinya. 
          Dalam kehidupan sehari-hari manusia tidak lepas berinteraksi dengan yang lainnya. Oleh karena perlu memperhatikan dan menentukan sikap yang positive. Sikap hidup dibagi menjadi dua, yaitu sikap etis dan non-etis. Sikap etis berisi sikap yang positive seperti sikap lincah, sikap tenang, sikap halus, sikap berani, sikap arif, sikap rendah hati, dan sifat bangga. Sedangkan sikap non-etis merupakan kebalikan dari sikap etis.

5. Sikap etis dan sikap non etis
Sikap hidup etis :
Dimana orang-orang yang bersifat etis akan selalu berbuat positif di dalam kejujuran, perilaku,  mempunyai kelembutan hati, mempunyai ketenangan jiwa dan mempunyai kerendahan hati. Dan pastinya orang-orang yang hidupnya secara etis atau positif akan selalu bertindak terpuji di dalam hidupnya.
Sikap hidup non etis :
Dimana orang-orang yang bersifat non etis akan selalu berbuat negatif di dalam kejujuran, perilaku, tidak mempunyai kelembutan hati, tidak mempunyai ketenangan jiwa dan tidak mempunyai kerendahan hati. Dan pastinya orang-orang yang hidupnya secara non etis atau negatif akan selalu bertindak tidak terpuji.



6. Hubungan Pandangan Hidup dengan Kebudayaan
Menurut beberapa ahli Hubungan Pandangan Hidup dengan Kebudayaan adalah sebagai berikut:
  • Lehman, Himstre, dan Baty : Budaya adalah sekumpulan pengalaman hidup yang ada dalam masyarakat mereka sendiri. Pengalaman hidup masyarakat tentu saja sangatlah banyak dan bervariatif, termasuk di dalamnya bagaimana perilaku dan keyakinan atau kepercayaan masyarakat itu sendiri.
  • Hofstede : budaya adalah pemrograman kolektif atas pikiran yang membedakan anggota – anggota suatu kategori orang dari kategori lainnya.
  • Boove dan Thill : budaya adalah system sharing atas symbol – symbol kepercayaan, sikap, nilai – nilai, harapan, dan norma – norma untuk berperilaku. Dalam hal ini, semua anggota dalam budaya memiliki asumsi yang serupa tentang bagaimana seseorang berfikir, berperilaku dan berkomunikasi serta cenderung untuk melakukan berdasarkan asumsi – asumsi tersebut.
  • Murphy dan Hildebrant : Budaya adalah tipikal karateristik perilaku dalam suatu kelompok. 
  • Mitchell : budaya merupakan seperangkat nilai – nilai inti, kepercayaan, standar, pengetahuan, moral, hukum dan perilaku yang disampaikan seseorang dalam bertindak, berperasaan dan memandang dirinya serta orang lain.
Kebudayaan untuk sebagian besar ditentukan oleh sejarah, tetapi juga oleh alam dan lingkungan. Empat unsur berikut ini bisa dipandang sebagai empat pola atau poros kebudayaan.
  1. Yang paling penting tentulah Tuhan atau – dengan istilah yang lebih “umum” – dunia transenden atau dunia “atas”. Melalui agama dan terutama melalui hati manusia, “dunia atas” itu memainkan peranan yang amat penting di “dunia bawah”. 
  2. Kebudayaan manusia terbentuk terutama karena kegiatan manusia, entah dalam zaman yang lampau entah sekarang ini, dan kegiatan itu menghubungkan manusia satu dengan manusia lain. Setiap orang karena pendidikan, ekonomi, politik, rekreasi, dan banyak hal lain lagi, terjalin dalam jaringan sosial lingkungan hidupnya. 
  3. Dengan sendirinya terang bahwa dalam proses membudaya itu dunia material atau kebendaan amat penting juga. Manusia sendiri bersifat material karena tubuhnya. Karena alasan itu ia mempunyai aneka kebutuhan material. Tanpa materi ia tidak dapat hidup dan bergerak sebagai manusia. 
  4. Akhirnya, ia masih terus-menerus berkonfrontasi dengan dirinya sendiri, sebab ia dilahirkan dan berkembang dalam ikatan kebudayaan itu. Ia sendiri menjadi bagian darinya. Ia terikat pada tanah, ia terikat pada adat, ia terikat pada alam pikiran dan agama orang sebangsanya, bahkan sering pada tradisi daerah tertentu.
Semua itu tentu bukan ikatan belenggu yang menghalang-halangi perkembangan pribadi. Namun demikian, tidak dapat disangkal pula bahwa ikatan itu ada dan sangat berpengaruh pada alam pikiran dan cara bertindak seseorang. Karena itu, situasi kebudayaan dengan segala segi dan unsurnya amat erat hubungannya dengan visi atau pandangan hidup. Pandangan hidup orang Indonesia tidak bisa dipikirkan, apalagi digambarkan, bila dilepaskan dari seluruh tradisi kebudayaan Indonesia. Karena iman dan agama juga tidak lepas dari kebudayaan dan pandangan hidup, orang beriman pun perlu menyadari sepenuhnya pengaruh kebudayaan itu.
Secara singkat dapat dikatakan bahwa dalam kebudayaan Indonesia erat sekali hubungan antara agama, masyarakat, dan alam. Bahkan kadang-kadang unsur-unsur itu kurang dibeda-bedakan dan dicampur-adukan begitu saja. Kebudayaan Indonesia memang sangat menekankan keseimbangan dan keselarasan antara semua faktor kehidupan, tetapi dalam mewujudkan pandangan menyeluruh itu masing-masing daerah mempunyai cara dan corak yang berbeda-beda. Misalnya, keseimbangan dalam arti kerukunan amat dipentingkan dalam kebudayaan Jawa, sedangkan di Sumatra Utara ikatan keluarga (marga) termasuk unsur pokok kebudayaan.
Kebudayaan daerah merupakan dasar dan sumber kebudayaan nasional. Karena perkembangan masyarakat, pergaulan antar suku dan pertemuan antar daerah menjadi semakin biasa. Kebudayaan berkembang terus dengan menerima dan mengolah aneka unsur kebudayaan dari kelompok atau suku yang lain. Bahkan juga kebudayaan dari luar negeri mempunyai pengaruh sangat besar. Khususnya pengaruh dari negara-negara Asia Timur dan dari daerah Arabia amat terasa. Begitu juga pengaruh dari Barat, baik dahulu maupun sekarang. Pengaruh itu terdapat dalam segala bidang kebudayaan, termasuk juga bidang agama.
  



BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Pandangan hidup adalah  gagasan atau pertimbangan yang menjadi pedoman, pegangan, arahan, petunjuk untuk hidup.  Gagasan itu dapat diterima oleh akal manusia dan dapat diakui kebenarannya sehingga , manusia menerima hasil pemikiran itu sebagai pedoman, pegangan, arahan, petunjuk yang disebut pandangan hidup. Pandangan hidup cenderung diikat dengan nilai-nilai sehingga berfungsi sebagai pelengkap nilai-nilai dalam pembenaran atau rasionalisasi nilai.
Pandangan hidup terdiri dari atas cita-cita, kebajikan, dan sikap hidup. Dengan  cita-cita manusia mempunyai kehendak untuk mewujudkan apa yang menjadi harapan dan tujuan hidup, Akan tetapi Allah yang menentukannya. Pandangan hidup sangat erat kaitannya dengan kebajikan. Karena pada esensinya pandangan hidup merupakan pembenaran dan rasionalisasi dari nilai. Untuk mewujudkan sebuah pandangan hidup  harus dilandasi dengan sikap hidup yang positif.
Manusia menyadari dalam menjalani membutuhkan dasar atau landasan untuk membimbing kehidupan rohani dan jasmani baik dalam kapasitas personal, kelompok atau masyarakat, bahkan tinkat Negara sekalipun. Maka dari itu manusia tidak lepas dari pandangan hidup dalam mengarungi kehidupan.














DAFTAR  PUSTAKA

Tri Prasetya, Joko, dkk, Ilmu sosial Budaya Dasar MKDU, Jakarta: Rineka Cipta, 1991
Notowidgo, Rohiman,  Ilmu Budaya Dasar Berdasarkan Al-Quran Dan Hadist, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2000



  

Jumat, 14 November 2014

sipat dan ciri wanita penghuni syurga.

Wanita adalah salah satu makhluk ciptaan Allah Subhaanahu wata’ala yang mulia. Karakteristik wanita berbeda dari laki-laki dalam beberapa hukum misalnya aurat wanita berbeda dari aurat laki-laki. Wanita memiliki kedudukan yang sangat agung dalam islam. Islam sangat menjaga harkat, martabat seorang wanita. Wanita yang mulia dalam islam adalah wanita muslimah yang sholihah.
Wanita muslimah tidak cukup hanya dengan muslimah saja, tetapi haruslah wanita muslimah yang sholihah karena banyak wanita muslimah yang tidak sholihah. Allah Subhaanahu wata’ala sangat memuji wanita muslimah, mu’minah yang sabar dan khusyu’. Bahkan Allah Subhaanahu wata’ala mensifati mereka sebagai para pemelihara yang taat. Allah Subhaanahu wata’ala berfirman:
Artinya: “Maka wanita yang sholihah adalah yang taat, lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada dikarenakan Allah telah menjaga mereka.” (QS. An Nisa’:34)
Wanita shalihah adalah idaman setiap orang. Harta yang paling berharga, sebaik-baik perhiasan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, artinya:
Dunia seluruhnya adalah perhiasan. Dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang sholihah.”

Wanita penghuni surga memiliki ciri-ciri khusus yang tidak dimiliki oleh wanita-wanita lain, yaitu:
1. Beriman dan Bertakwa kepada Allah SWT
Wanita yang beriman, tidak cukup hanya mengatakan secara lisan, tapi juga harus dibuktikan dengan mematuhi segala peraturan yang telah ditentukan Allah dalam bentuk menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.
2. Berbakti kepada Kedua Orang Tua
Tatacara berbakti kepada ortu yg masih hidup berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an dan hadist Nabi:
  1. Menaati perintah ortu sepanjang tdk bertentangan dgn syariat Allah SWT.
  2. Berbicara lemah lembut, sopan, tdk mengeraskan  suara, dan tdk memotong perkataan keduanya.
  3. Memelihara kehormatan, kemuliaan, dan hak-hak keduanya.  Ex: mencium tangan keduanya pagi saat berangkat dan sore saat pulang bepergian.
  4. Melakukan hal-hal yg dpt membahagiakan keduanya, memberikan apa yg diminta oleh keduanya, serta selalu memenuhi sgala kebutuhannya.
Tatacara berbakti kepada ortu yg telah wafat :
  1. Dalam kepengurusan jenazah turut memandikan, menshalati, & mengantarkan ke pekuburan.
  2. Memohonkan ampun bagi mereka.
  3. Memenuhi janji dan hutang keduanya.
  4. Memuliakan teman & kerabat mereka dan mejaga silaturahmi.
  5. Mendoakan mereka, karena doa seorang anak sangat dibutuhkan oleh mereka.
  6. Menjalankan wasiat mereka sebagai bentuk baktinya kpd ortu.
3. Taat dan Menghormati Suami
Menjadi wanita yg taat kepada suami merupakan jalan cepat menuju surga. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW, “Jika seorang istri mengerjakan shalat 5 waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya, menaati suaminya, niscaya akan dikatakan kepadanya, “Masuklah ke surga.” (HR. Ahmad)
Dalam konteks kehidupan berumah tangga, ketaatan dan penghormatan istri terhadap suaminya dapat diwujudkan dalam sikap-sikap berikut ini :
1. Tidak melanggar hak batin suami
 Rasulullah SAW bersabda “Jika seorang laki-laki mengajak istrinya ke tempat tidurnya, tetapi ia tidak memenuhi ajakan suaminya, lalu si suami bermalam dalam keadaan marah kepadanya, niscaya malaikat melaknatnya sampai pagi hari”.
2. Tidak melakukan ibadah sunah, kecuali atas izin suami
3. Tidak mengizinkan orang lain masuk ke rumah tanpa izin suami
4. Mengikuti suami dalam hal tempat tinggal
5. Tidak keluar rumah tanpa izin suami
6. Tidak menjadi istri pemalas, pemarah, dan materialistis
7. Selalu mempercantik dan menghias diri untuk menyenangkan suami
8. Menjaga independensi rumah tangga dari campur tangan orang lain
9. Tidak menyebarkan rahasia suami
10. Selalu mendampingi suami dalam suka dan duka
11. Menjadi wanita karier dengan izin suami
4. Gemar Melakukan Ibadah
Wanita yang melaksanakan ibadah fardhu secara sempurna dan ibadah sunah secara istiqomah, dipastikan akan meraih pahala dua kali lipat dan mendapatkan rezeki yang mulia, berupa surga. Beberapa ibadah fardhu dan sunnah antara lain:
  1. Shalat Fardhu dan Sunah
  2. Puasa Ramadhan dan Puasa Sunah
  3. Memperbanyak Sedekah
  4. Menjadikan Al-Qur’an sebagai Sahabat
5. Menjaga Kehormatan dan Menutup Aurat
Kaum wanita bahwasanya ketika dirinya memakai jilbab itu mengandung nilai ibadah. Disamping bukti ketaatan kepada hukum Allah SWT, memakai jilbab atau berbusana muslimah merupakan tindakan preventif atau pencegahan dari pandangan laki-laki yang menjadi penyebab awal terjaidnya perzinahan.
6. Pandai Menjaga Lisan
Menjaga lisan artinya menahan diri dari perkataan yang sia-sia, tidak bermanfaat, berbohong, menyakiti orang lain, dan dari bentuk-bentuk lisan yang tdk baik.
Sebagai contoh : Gosip memang sudah menjadi trademark-nya wanita. Gosip merupakan bentuk konkrit ghibah yang dilarang keras dalam Islam. Dan sudah menjadi rahasia umum jika yang dibicarakan itu adalah gosip-gosip seputar masalah rumah tangga, perselingkuhan, kejelekan orang lain, dan kabar-kabar angin yang belum tentu jelas ujung pangkalnya.
7. Selalu Melakukan Dzikir
Orang yang gemar berdzikir akan dicintai Allah, hidupnya selalu mendapat kemudahan, keberuntungan, dan di akhirat kelak akan dimasukkan ke dalam surga Allah SWT.

Semoga kita semua menjadi bagian dari wanita-wanita penghuni surga, yang bisa alalu taat akan segala perintah Allah SWT..
"amin"