BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Proklamasi
kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, adalah sumber hukum bagi pembentukan
Negara Kesatuan RI.Proklamasi kemerdekaan itu telah mewujudkan dari Sabang
sampai Merauke.Namun, Negara yang telah diproklamasikan kemerdekaannya itu
bukanlah merupakan tujuan semata-mata, melaikan hanylah alat untuk mencapai
cita-cita bangsa tujuan Negara, yakni membentuk masyarakat adil dan makmur
berdasarkan pancasila.
Tanggal
29 April 1945, Pemerintah Jepang di Jakarta membentuk Dokuritsu Junbi
Tyoosakai atau Badan Penyelidik
persiapan Kemerdekaan (BPPK). Yang beranggotakan 62 orang dan DR.Radjiman
Wedyodiningrat sebagai ketua, dalam badan itu duduk sejumlah pemimpin Indonesia
yang walaupun menggunakan siasat bekerja sama dengan Jepang, namun tetap pada
cita-citanya untuk membelokkan tindakan pemerintah Jepang ke arah yang mereka
inginkan. Tindakan BPPK ternyata segera keluar dari batas-batas tugas yang di
berikan kepadanya oleh pemerintah Jepang. Tidak saja badan itu sekadar “menyelidiki segala sesuatu mengenai
persiapan kemerdekaan Indonesia”, tetapi badan ini langsung membicarakan
dasar-dasar negara Indonesia Merdeka dan Merencanakan Undang-Undang Dasar
Indonesia. BPPK mengadakan sidang dua kali,yakni : dari tanggal 29 Mei sampai
dengan tanggal 1 Juni 1945, dan dari
tanggal 10 sampai 16 Juli 1945. BPPK
membentuk suatu panitia perumus dan suatu panitia kecil yang di tugaskan untuk
merumuskan hasil perundingan badan itu. Panitia perumus ini mempunyai 9 orang
anggota yakni : Ir.Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. A.A.Maramis, Abikusno
Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakkir, Haji Agus Salim, Mr.Achmad Subardjo, K.H.A.
Wahid Hasyim, dan Mr.Muhammad Yamin. Panitia tersebut pada tanggal 22 Juni 1945
Berhasil menyusun rancangan Undang-Undang Dasar
1945.
1.2
Rumusan masalah
1. Bagaiman sejarah dan arti proklamasi bagi bangsa
Indonesia?
2. Bagaima
bentuk kekuasaan dan masa peralihan pemerintahan Republik Indonesia Menurut UUD
1945?
3. Bagaimana
proses keluarnya dekrit Presiden pada 5 juli 1959?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia
Pada
tanggal 6 agustus 1945 jatuhlah bom atom amerika serikat kota Hirosima.
Pemimpin- pemimpin Jepang mengetahui bahwa Negaranya mendekati kekalahan.Begitu
juga Jenderal Terauci, Panglima Angkatan Perang Jepang untuk ASIA TENGGARA yang
berkedudukan di Saigon. Agar tidak kehilangan luka terhdap banggsa Indonesia,
Jendral Terauci pada tanggal 7 Agustus 1945 mengeluarkan pernyataan bahwa
Indonesia dikemudian hari akan diberitakan kemerdekaan sebagai anggota Kemakmuran
Bersama Asia Timur Raya( akan diberikan
pada tanggal 24 -8- 1945 ). Untuk menerima petunjuk- petunjuk tentan
penyelenggaraan itu, Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, dan Dr. Radjiman
Wedyodiningrat diminta datang ke Saigon pada tanggal 9 Agustus 1945. Tetapi
ketika bom atom ke dua meledak di Nagasaki, Jepang taka da kesematan dan tak
punya kekuasaan lagi untuk memikirkan nasib bangsa lain.
Pada tanggal 15 Agustus 1945 menyerahlah Jepang
tanpa syarat pada sekutu. Lenyaplah “ janji kemerdekaan” dari Jenderal Terauci
dengan penanda tanganan penyerahan Jepang tanpa syarat pada tanggal 2 september
1945 di Geladak Kapal perang Amerika Serikat “ nisouri”, lenyap pulalah
cita-cita Jepang untuk membentuk Kemakmuran Bersama Asia Timur Raya di bawah
pimpinannya.Berhubung dengan kekalahan jepang
itu, maka pada jam 10.00 pagi, hari Jumat tanggal 17 Agustus 1945, di
depan gedung pegangsaan Timur No. 56 ( sekarang
Jalan Proklamasi) Jakarta.
Proklamasi Kemerdekaan Bangsa dan Tanah Air Indonesia diumumkan kepada dunia.
Indonesia Merdeka !Indonesia siap untuk mempertahankan kemerdekannya.Pada
tanggal 17 agustus 1945 itu sampailah perjuangan rakyat Indonesia mengantarkan
rakyat dan bangsa Indonesia ke “Jembatan Emas Kemerdekaan”, namun kemerdekaan
itu harus dibela dan dipertahankan.
2.2 Arti Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia
Proklamasi kemerdekaan Indonesia
17 Agustus 1945, adalah sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan
RI.Proklamasi kemerdekaan itu telah mewujudkan dari Sabang sampai
Merauke.Namun, Negara yang telah diproklamasikan kemerdekaannya itu bukanlah
merupakan tujuan semata-mata, melaikan hanylah alat untuk mencapai cita-cita
bangsa tujuan Negara, yakni membentuk masyarakat adil dan makmur berdasarkan
pancasila.
Adapun arti proklamasi dalam garis
besarnya, yaitu:
a. Lahirnya
Negara Kesatuan Republik Indonesia
b. Puncak
perjuangan pergerakan kemerkaan, setelah berjuang berpuluh-puluh tahun sejak 20
Mei 1908.
c. Titik
tolak pelaksanaan Amanat Enderitaan Rakyat. Sejarah pemrintahan Indonesia
bermulah semenjak bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal
17 Agustus 1945
Sebelum itu, sejarah bangsa Indonesia adalah sejarah suatu bangsa yang
bergerak dan berjuang untuk memperoleh keerdekaannya kembali dari tangan
penjajahan.Semenjak hari proklamasi kemerdekaan itu, sejarah bangsa Indonesia adalah
sejarah dari suatu bangsa yang merdeka dan bernegara, sejarah bangsa Indonesia
menyusun pemerintahannya.
Dasar- dasar pemerintahan suatu
Negara pada umumnya terletak dalam UUD dari bangsa yang bersangkutan.Bagi
bangsa indonesai, sejarah pemerintahannya telah mulai sejak berlakunya UUD dan
undang undang dasar proklamasi 1945 (UUD 1945) pada tanggal 17 Agustus 1945.
2.3
LahirnyaPemerintah Indonesia
Tanggal
29 April 1945, Pemerintah Jepang di Jakarta membentuk Dokuritsu Junbi
Tyoosakai atau Badan Penyelidik
persiapan Kemerdekaan (BPPK). Yang beranggotakan 62 orang dan DR.Radjiman
Wedyodiningrat sebagai ketua, dalam badan itu duduk sejumlah pemimpin Indonesia
yang walaupun menggunakan siasat bekerja sama dengan Jepang, namun tetap pada
cita-citanya untuk membelokkan tindakan pemerintah Jepang ke arah yang mereka
inginkan.Tindakan BPPK ternyata segera keluar dari batas-batas tugas yang di
berikan kepadanya oleh pemerintah Jepang. Tidak saja badan itu sekadar “menyelidiki segala sesuatu mengenai
persiapan kemerdekaan Indonesia”, tetapi badan ini langsung membicarakan
dasar-dasar negara Indonesia Merdeka dan Merencanakan Undang-Undang Dasar
Indonesia.BPPK mengadakan sidang dua kali,yakni : dari tanggal 29 Mei sampai
dengan tanggal 1 Juni 1945, dan dari
tanggal 10 sampai 16 Juli 1945. BPPK
membentuk suatu panitia perumus dan suatu panitia kecil yang di tugaskan untuk
merumuskan hasil perundingan badan itu.Panitia perumus ini mempunyai 9 orang
anggota yakni : Ir.Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. A.A.Maramis, Abikusno
Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakkir, Haji Agus Salim, Mr.Achmad Subardjo, K.H.A.
Wahid Hasyim, dan Mr.Muhammad Yamin. Panitia tersebut pada tanggal 22 Juni 1945
Berhasil menyusun rancangan Undang-Undang Dasar
1945.
BPPK
pula telah berhasil menyusun sebuah rancangan Undang-Undang Dasar Indonesia
Merdeka pada tanggal 16 Juli 1945. Setelah selesai menyusun Pembukaan
Undang-Undang Dasar Indonesia, BPPK di bubarkan, dan sebagai gantinya pada
tanggal 9 Agustus 1945 di bentuk sebuah badan baru yang di sebut Dokuritsu
Junbi Inkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).PPKI ini
dibentuk setelah Ir.Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, dan Dr. Radjiman
Wedyodiningrat kembali dari Saigon memenuhi undangan Jendral Terauchi.Ketua
PPKI adalah Ir.Soekarno dengan Drs. Moh.Hatta sebagai wakil ketuanya.Para
anggota PPKI adalah pemimpin-Pemimpin rakyat yang terkenal.Mereka mewakili
daerah dari seluruh wilayah Indonesia.Pada waktu Pendiriannya, PPKI mempunyai
21 orang anggota.Kemudian setelah Jepang menyerah kepada sekutu, PPKI ditambah
anggotanya 6 orang sehingga menjadi 27 orang dan dijadikan sebuah panitia
nasional.Melihat susunan anggotanya yang mewakili seluruh wilayah Indonesia,
maka pada waktu itu PPKI dapat dianggap
sebagai “Badan Perwakilan” seluruh
rakyat Indonesia. Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17
Agustus 1945 disaksikan juga oleh PPKI.
Keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya dan
menetapkan :
a. Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945
b. Undang-Undang
Dasar 1945
c. Memilih
Ir.Soekarno sebagai Presiden dan Drs.Mohammad Hatta sebagai wakil Presiden Republik Indonesi.
d. Pekerjaan
Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional.
Sidang
tanggal 19 Agustus 1945 kembali menetapkan :
a. Pembentukan
12 departemen Pemerintahan
b. Pembagian
wilayah Indonesia dalam 8 provinsi dan tiap provinsi dibagi ke dalam
keresidenan-keresidenan.
Dengan
terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden atas dasar UUD 1945 itu, secara formal
sempurnalah Negara Republik Indonesia. Sejak saat itu semua syarat yang lazim
diperlukan oleh setiap organisasi negara telah ada,yaitu : adanya rakyat negara
tertentu, adanya wilayah negara tertentu, adanya kedaulatan,adanya
pemerintahan, dan tujuan tertentu yakni :
a. Rakyat
Negara Indonesia, yakni bangsa Indonesia
b. Wilayah
Negara Indonesia,yaitu tanah air Indonesia yang terdiri dari 17.508 buah pulau
besar dan kecil.
c. Kedaulatan
Negara Indonesia telah ada semenjak pengucapan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
d. Pemerintahan
Negara Indonesia telah ada semenjak terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden
atas dasar UUD 1945 sebagai pucuk pimpinan pemerintahan dalam negara.
e. Tujuan
negara ialah mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan
Pancasila.
f. Bentuk
Negara Indonesia,menurut Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 ialah Negara Kesatuan.
Pengakuan Terhadap negara Indonesia mula-mula dari Mesir pada
tanggal 31 Maret 1947, kemudian disusul
oleh berpuluh-puluh negara lain.Dan pada tanggal 28 September 1950, Indonesia dengan resmi menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
sebagai angota ke-60.
PPKI telah
menetapkan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945. Adapun yang dimaksud
dengan UUD 1945 ialah Konstitusi Republik Indonesia yang pertama yang terdiri
dari :
a. Pembukaan,
meliputi 4 alinea (yang berasal dari naskah rancangan Pembukaan UUD yang
disususn panitia kecil tanggal 22 Juni 1945).
b. Batang
Tubuh atau Isi UUD 1945 meliputi : 16
Bab, 37 pasa, 4 Pasal Aturan peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan (yang berasal
dari rancangan UUD tanggal 16 Juli 1945 di susun oleh BPPK).
c. Penjelasan
resmi UUD 1945 (disusun oleh Prof.Dr.R.Supomo, S.H).
Pembukaan UUD 1945 yang di tetapkan oleh
PPKI didasarkan pada naskah rancangan Pembukaan UUD yang kemudian dengan “Piagam
Jakarta” pada tanggal 22 Juni 1945 (dengan perubahan seperlunya)
Hasil Karya Panitia Kecil (9 orang) dari
“Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan” (Dokuritsu Junbi Tyoosakai ) yang
seluruhnya beranggotakan 62 orang dan di bentuk oleh pemerintahan Jepang pada
tanggal 29 April 1945.Adapun UUD 1945 yang di tetapkan itu berasal dari
rancangan UUD 16 Juli 1945 yang d disusun Badan Penyelidik sesudah mengalami
perubahan. Panitia persiapan Kemerdekaan Indonesia menjadi inti Komite Nasional
Pusat (KNP) sesudah di tambah dengan pemimpin rakyat dari segala golongan
aliran dan lapisan seperti pangrehpraja,alim ulama,gerakan pemuda,kaum pedagang
dan lain-lain.
Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat
alinea dan pokok-pokok pikiran yang terpenting di dalamnya adalah :
1.
Negara Indonesia haruslah suatu negara
yang berdasarkan aliran pengertian
negara persatuan (paham unitarisme)
2.
Dasar Negara Indonesia yang dikenal
Pancasila,yaitu :
-
Ketuhanan Yang Maha Esa
-
Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradap
-
Persatuan Indonesia
-
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
-
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Pokok-pokok
pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia.UUD menciptakan pokok
pikiran ini dalam pasalnya.UUD 1945
seluruhnya terdiri dari 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan
tambahan penjelasan UUD 1945. Sistem pemerintahan negara yang di tegaskan dalam
UUD 1945, meliputi :
a.
Indonesia Ialah Negara yang berdasar
atas hukum;
b.
Sistem konstitusi (hukum dasar) , jadi tidak bersifat kekuasaan
yang tidak terbatas (absolutisme);
c.
Kekuasaan negara yang tertinggi berada
di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
d.
Presiden
ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah MPR;
e.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada
Dewan Pewakilan Rakyat (DPR)
f.
Menteri negara ialah pembantu Presiden;
Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR;
g.
Kekuasaan kepala negara tidak
terbatas,karena kepala negara harus bertanggung jawab pada MPR dan kecuali itu harus memperhatikan
sungguh-sungguh suara DPR;
h.
DPR tidak dapat dibubarkan oleh
Presiden.
2.4 Kekuasaan Pemerintahan Negara
Republik Indonesia Menurut UUD 1945
Adapun
undang-undang dasar Republik Indonesia yang di tetapkan oleh panitia persiapan
kemerdekaan indonesia pada hari sabtu, tanggal 18 Agustus 1945 dan mulai
berlaku pada hari itu juga, antara lain memuat BAB III yang berjudul: Kekuasaan Pemerintahan Negara.BAB III
ini terdiri dari 12 pasal, yaitu pasal 4 sampai dengan pasal 15.
Pasal
4 berbunyi :
Presiden
Republik indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD; dalam melakukan
kewajiban nya Presiden dibantu oleh satu
orang wakil Presiden.
Pasal
5 Menentukan:
Bahwa
Presiden memegang kekuasaan membentuk UU dengan persetujuan dewan perwakilan
Rakyat; Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU
sebgaimana mestinya.
Kemudian
menyusul pasal 6 tentang syarat bahwa Presiden harus Orang Indonesia asli dan
Presiden Serata wakil Presiden di pilih Oleh MPR dengan suara Terbanyak.Pasal 7
mengenai lamanya Presiden dan Wakil Presiden Memegang jabatan nya.Pasal 8
tentang perwakilan oleh Wakil Presiden jika Presiden Berhalangan.Dan pasal 9
mengenai sumpah janji Presiden dan Wakil Presiden.
Selanjutnya
pasal 10 sampai dengan pasal 15 menerangkan beberapa hak Presiden yaitu bahwa,
menurut pasal 10 presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan darat,
angkatan laut, dan angkatan Udara. Pasal 11 menentukan bahwa presiden dengan
persetuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan
Negara lain. Pasal 12 mengenai hak Presiden menyatakan, keadaan bahaya,
syarat-syarat, dan akibatnya keadaan bahaya di tetapkan dengan UU. Pasal 13 mengenai
hak Presiden Mengangkat Duta dan Konsul serta menerima duta Negara lain. Pasal
14 menerangkan hak Presiden member grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi,
sedangkan pasal 15 mengenai hak Presiden member gelar, tanda jasa, dan
lain-lain tanda jasa.
Beberapa
hak ini dinamakan juga hak Prerogatif Presiden.Kemudian terdapat BAB V tentang
kementrian Negara. Bab ini hanya mempunyai satu pasal, yaitu pasal 17 yang
berbunyi: Presiden dibantu oleh Mentri-Mentri Negara; Mentri-Mentri itu di
angkat dan di berhentikan oleh Presiden dan mentri-mentri itu memimpin
departemen pemerintahan.
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
Sistem
pemerintahan Negara yang di tegaskan dalam Undang-Undang dasar, ialah:
a.
Indonesia adalah negara hukum
(rechtssaat)
Negara
Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekua-saan
belaka (machtsaat).Ini mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya
pemerintah dan lembaga-lembaga negara lain, dalam melaksanakan tugasnya/
tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan
secara hukum.
b.
Sistem Konstitusional
Pemerintahan
berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar). Sistem ini memberikan ketegasan
cara pengendalian pemerintahan negara yang dibatasi oleh ketentuan konstitusi,
dengan sendirinya juga ketentuan dalam hukum lain yang merupakan produk
konstitusional, seperti Ketetapan-Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan
Pemerintah, dan sebagainya.
c.
Kekuasaan negara tertinggi di tangan
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Kedaulatan
rakyat dipegang oleh suatu badan yang bernama MPR sebagai penjelmaan seluruh
rakyat Indonesia Tugas Majelis adalah:
·
Menetapkan Undang-Undang Dasar,
·
Menetapkan Garis-garis Besar Haluan
Negara,
·
Mengangkat kepala negara (Presiden) dan
wakil kepala negara (wakil presiden).
Majelis
inilah yang memegang kekuasaan negara tertinggi, sedang Presiden harus
menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh
Majelis.Presiden yang diangkat oleh Majelis, tunduk dan bertanggungjawab kepada
Majelis.Presiden adalah “manda-taris” dari Majelis yang berkewajiban
menjalankan ketetapan-ketetapan Majelis.
d.
Presiden ialah penyelenggara pemerintah
Negara yang tertinggi menurut UUD.
Dalam
menjalankan kekuasaan pemerintahan negara, tanggung jawab penuh ada di tangan
Presiden.Hal itu karena Presiden bukan saja dilantik oleh Majelis, tetapi juga
dipercaya dan diberi tugas untuk melaksanakan kebijaksanaan rakyat yang berupa
Garis-garis Besar Haluan Negara ataupun ketetapan MPR lainnya.
e.
Presiden tidak bertanggungjawab kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
Kedudukan
Presiden dengan DPR adalah neben atau sejajar.Dalam hal pembentukan
undang-undang dan menetapkan APBN, Presiden harus mendapat persetujuan dari
DPR. Oleh karena itu, Presiden harus bekerja sama dengan DPR. Presiden tidak
bertanggungjawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari
Dewan.Presiden tidak dapat membu-barkan DPR seperti dalam kabinet parlementer,
dan DPR pun tidak dapat menjatuhkan Presiden.
f.
Menteri negara ialah pembantu Presiden,
menteri negara tidak ber-tanggungjawab kepada Dewan Perwa-kilan Rakyat.
Presiden
memilih, mengangkat dan memberhentikan mentri-mentri negara. Menteri-mentri itu
tidak bertanggungjawab kapada DPR dan kedudukannya tidak tergantung dari
Dewan., tetapi tergantung pada Presiden. Menteri-menteri merupakan pembantu
presiden.
g.
Kekuasaan Kepala Negara tidak tak
terbatas.
Meskipun
kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi bukan berarti ia
“diktator” atau tidak terbatas. Presiden, selain harus bertanggung jawab kepada
MPR, juga harus memperhatikan sungguh-sungguh suara-suara dari DPR karena DPR
berhak mengadakan pengawasan terhadap Presiden (DPR adalah anggota MPR).DPR
juga mempunyai wewenang mengajukan usul kepada MPR untuk mengadakan sidang
istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden, apabila dianggap
sungguh-sungguh melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tarcela.
2.5Penyelenggaraan Pemerintahan
Dalam Masa Peralihan
Menurut
bunyi pasal IV UUD 1945,maka sebelum MPR,DPR, dan Dewan Pertimbangan Agung
(DPA) dibentuk menurut UUD 1945 segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden
dengan bantuan sebuah Komite Nasional. Menurut ketentuan ini bahwa segala
kekuasaan kenegaraaan dalam masa keperalihan berada dalam tangan
Presiden,sedangkan Komite Nasional semata-mata membantu Presiden, jadi hanya
sekedar memberikan pertimbangan dan usulan-usulan.Komite Nasional yang
dimaksud, dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945 dengan anggota lebih kurang 150
orang. Para anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sebagai inti Badan Pendahuluan Komite Nasional. Jumlah
susunan Komite Nasional ini kemudian mengalami beberapa perubahan dan terakhir
atas dasar peraturan pemerintah pengganti UU No. 6 tanggal 30 Desember 1946
diperbanyak menjadi 400 orang. Adapun kedudukan Komite Nasional ini kemudian
mengalami perubahan dengan mengeluarkan maklumat
No.X tanggal 16 Oktober 1945 (ditandatangani oleh Wakil Presiden RI
Moh.Hatta).Naskahnya adalah sebagai berikut.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Sesudah
mendengar pembicaraan oleh Komite Nasional Pusat tentang usul supaya sebelum
MPR dan DPR dibentuk, kekuasaannya yang hingga sekarang dijalankan oleh
Presiden dengan bantuan Komite Nasional menurut Pasal IV Aturan Peralihan dari
UUD, hendakla dikerjakan oleh Komite Nasional Pusat dan supaya pekerjaan Komite
Nasional Pusat itu sehari-harinya berhubungan dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah
badan bernama Dewan Pekerjaan yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional
Pusat.
Menimbang
bahwa didalam yang genting ini perlu ada badan yang ikut bertanggung jawab
tentang nasib bangsa Indonesia disebelah pemerintah.Menimbang selanjutnya,
bahwa usul tadi berdasarkan paham kedaulatan rakyat.
Memutuskan :
Bahwa
Komite Nasional Pusat, sebelum terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan
legislatif dan ikut menetapkanGgaris-Garis Besar Haluan Negara serta menyetujui
bahwa pekerjaan Komite Nasional Pusat sehari-hari berhubung dengan gentingnya
keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih diantara mereka dan
bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat.
Jakarta,16
Oktober 1945
Wakil
Presiden Republik Indonesia
Mohammad
Hatta.
Berlakunya
Maklumat No. X ini, maka kedudukan KNP
bukan lagi badan “ pembantu “ semata-mata, tetapi menjadi badan “ yang
berwenang penuh “ yakni bersama-sama dengan Presiden melaksanakan wewenang “
perundang-undangan (menurut Pasal 5 ayat
(1),Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 ayat (2) UUd 1945) dan malahan ikut pula “
menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (sebagian tugas MPR yang tersebut
dalam Pasal 3 UUD 1945). Badan Pekerja KNP yang mula-mula dibentuk sebagai
pelaksana Maklumat No. X beranggotakan 15 orang.Adapun sistem cabinet menurut
UUD 1945 adalah ya ng disebut sistem cabinet presidensial (presidential
government) artinya para menteri Negara tidak betanggung jawab kepada
DPR.Sistem kabinet ini kemudian mengalami perubahan dengan terbentuknya kebinet
bertanggung jawab yang pertama, Kabinet Syahrir I, pada tanggal 14 Desember
1945.Perubahan ini mula-mula diusulkan oleh Badan Pekerja KNP yang kemudian
diterima oleh Presiden.Presiden lalu mengeluarkan Maklumat Pemerintah tanggal
14 Desember 1945, yang antara lain menegaskan perihal :” tanggung jawab adalah
dalam tangan menteri “.
Sesudah Kabinet Syahrir I itu, maka
dalam sejarah pemerintahan RI masih lagi dibentuk beberapa kabinet presidensial, tetapi hal itu dilakukan
apabila Negara berada dalam keadaan luar biasa (genting), tetapi segera keadaan
itu berakhir,maka kembali dibentuk lagi kabinet yang bertanggung jawab.
2.6 Tata Pemerintahan Indonesia
Menjelang Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Kembali Kepada UUD 1945
1.
Masa Konstitusi Republik Indonesia Srikat 1949
Seperti telah dikemukakan, sejak
permulaan kemerdekaan di kalangan bangsa indonesia dikehendaki sebuah negara
kesatuan. Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Pasal
1 ayat ( 1 ) UUD 1945 berbunyi:Negara indonesia ialah Negara kesatuan, yang
berbentuk Republik. Nama negara ialah Republik Indonesia ( RI ) dan wilayah
kekuasaannya ialah seluruh wilayah bekas Hindia-Belanda dahulu.Tetapi ketika
kembali ke indonesia setelah perang dunia kedua, Belanda berusaha untuk
mengubah susunan negara RI. Di samping kekerasan senjata yang dilancarkan
terhadap RI.Belanda menjalankan politif federalisme, sebagai politik devide et
impera untuk memecah belah persatuan bangsa.Pada tanggal 15 juli 1946 di kota
ujungpandang (Makasar) diadakan upacara penyerahan tanggung jawab atas
Kalimantan, Timut Besar, Bangka, dan Belitung dari pimpinan angkatan perang
negara – negara sekutu kepada pemerintah Hindia – Belanda di bawah pimpinan
Dr.H.J. Van Mook. Pada tanggal 16 juli 1946 mulailah dibuka konferensi malino
yang berlangsung hingga tanggal 25 juli 1946.Dari konferensi ini disusul oleh
konferensi pangkal pinang yang berlangsung dari tanggal 1- 12 oktober
1946,khusus untuk mendengarkan pendapat golongan minoritas dalam wilayah yang
dikuasai Belanda.Kemudian diikuti lagi oleh konferensi Denpasar yang
berlangsung dari tanggal 7-24 Desember 1946. Konferensi ini melahirkan negara
yang pertama ialah Negara indonesia
timur (NIT)
Semenjak itu, Van Mook membentuk
negara – negara dalam wilayah yang dikuasainya, malahan kemudian politik itu
dijalankan pula dalam wilayah yang menurut persetujuan Linggarjati de facto
dikuasai pemerintahan RI yakni di jawa, Madura, dan Sumatra.Dengan demikian,
dalam tahun 1947 lahirlah negara – negara Madura,Pasundan,Sumatra Selatan, Jawa
Timur, dan lain sebagaiinya.Dengan politik federalisme ini Belanda bermaksud
memperlemah kedudukan RI.Politik ini dipertahankan terus dalam semua
perundingan yang diadakan dengan RI yang akhirnya mencapai taraf terakhir pada
pada KMB di Den Haag. Pada tanggal 27 Desember 1949,Belanda mengakui kedaulatan
Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) dan dari saat itu mulailah berlaku
konsitusi RIS (K- RIS).Dengan berlakunya K-RIS untuk wilayah RIS maka UUD 1945,
yang mulanya berlaku untuk seluruh indonesia, hannya menjadi berlaku dalam
wilayah RI sebagai sebuah negara bagian RIS.Konsitusi RIS adalah sebuah
konstitusi sementara,karena menurut pasal 186 K-RIS, Konstituante (Sidang
Pembuat Konstitusi) bersama – sama dengan pemerintah selekas – lekasnya
menetapkan konstitusi RIS yang akan menggantikan konstitusisementara
ini.Seperti telah dikemukakan, permusyawaratan sekitar konstitusi RIS ini telah
dimulai semenjak konferensi antara – indonesia (Wakil – Wakil RI dan PPF (
BFO), baik di Yogyakarta ( 19-22 juli 1949) Maupun dijakarta( 31 juli – 2
Agustus 1949) dan dilanjutkan di Belanda selama berlangsngnya KBM. Rancangan
K-RIS ini digarap oleh wakil dari RI dan daerah – daerah bagian dikota
scheveningen pada tanggal 29 Oktober
1949, kemudian rancangan ini di sahkan dadan- badan perwakilan rakyat dan
Perintah – perintah daerah bagian Masing – masing di indonesia .pada tanggal 14
Desember 1949 terjadilah penandatanganan piagam konstitusi RIS oleh pemerintah
masing – masig. Sesuai dengan namanya, K-RIS ini adalah sebuah konstitusi yang
berlandaskan aliran feseralisme.
Bentuk negara RIS ialah negara
serikat dan bentuk pemerintahan ialah Republik ( pasal 1 ayat (1) K-RIS).
Kedaulatan negara dilakukan oleh pemerintah bersama – sama dengan dewan
perwakilan rakyat(Pasal 1 ayat (2) K-RIS) Mengenai materi kedaulatan ini,pasal
1 ayat (2) UUD 1945menentukan sebagai berikut
Kedaulatan ialah di tangan rakyat
dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.Menurut kata-katanya, maka K-RIS lebih
condong kepada paham kedaulatan rakyat.Lain daripada itu RIS lebih condong
kepada paham kedaulatan rakyat.lain daripada iti RIS adalah suatu negara hukum
(pasal 1 ayat (1) K-RIS).
Wilayah
RIS yaitu wilayah bersama dari:
1) Negara
Republik indonesia (Dengan daerah statusquo Renville)
·
Negara indonesia timur
·
Negara pasundan,termasuk distrik federal
Jakarta
·
Negara jawa timur
·
Negara Madura
Negara
sumatra timur,dengan pengertian,bahwa statusquo asahan selatan dan pelabuhan
baru berhubungan dengan NST,tetap berlaku.
2) Satuan-satuan
kenegaraan yang tegak berdiri:
Jawa tengah , bangka
,belitung , riau , kalimantan barat(daerah istimewah) dayak besar,daerah
banjar,kalimantan tenggeara,dan kalimantan timur.
3) Daerah
indonesia selebihnya yang bukan daerah bagian, yaitu swapraja kota waringin
daerah sabang,daerah padang yang diperintah oleh alat kelengkapan RIS.
Jadi , wilayah RIS
terdiri atas wilayah bersama:
a. Segara
bagian,dan
b. Satuan-
satuan kenegaraan yang tegak sendiri.
Daerah-daerah
bagian adalah daerah – daerah yang dengan kemerdekaan menentukan nasib sendiri
bersatu dalam ikatan federasi RIS (Pasal 2 K- RIS).alat-alat kelengkapan
federal RIS ialah:
1. Presiden
2. Menteri
3. Senat
4. Dewan
Perwakilan Rakyat
5. Mahkamah
Agung
6. Dewan
Pengawas Keuangan
Menurut
ketetuan pasal 68 ayat (1) K-RIS Presiden dan menteri-menteri bersama merupakan
pemerintahan. Tugas pemerintah ialah menyelenggarakan kesenjahteraan indonesia
dan teristimewah mengurus supaya konstitusi UU Federal dan peraturan-peraturan
lain yang berlaku untuk RIS dijalankan(Pasal 117 ayat (2) K-RIS).Presiden RIS
ialah Kepala Negara dan dipilih oleh orang-orang yang dikuasakan oleh
pemerintah daerah-daerah bagian.pemilihan presiden RIS yang pertama telah
dilangsungkan di Yogyakatra pada tanggal 16 Desember 1949. Presiden RI Ir.
Soekarno terpilih ketika itu menjadi Presiden RIS dan mengangkat sumpahnya
menurut K-RIS pada tanggal 17 Desember
1949. Kelowongan jabatan presiden RI (Negara bagian) yang timbul ketika itu
diisi untuk sementara waktu oleh ketua KNP (Mr. Asaat) Selaku pemengku
sementara jabatan presiden RI berdasarkan UU No. 7 Tahun 1949(RI negara
bagian).
Syarat-syarat
untuk dipilih menjadi Presiden ialah
a.Telah
berusia 30 tahun
b.Tidak boleh orang yang tidak
diperkenankan serta dalam atau menjalankan hak pilih ataupun orang yang telah
dicabut haknya untuk dipilih.Sitem kabinet menurut K-RIS ialah kabinet yang
bertanggung jawab (cabinet government). Salah satu dari yang utama dari sistem
ini ialah bahwa skaligus presiden merupakan pula unsur dari pemerintah namun ia
tidak dapat diganggu gugat (Pasal 118 K-RIS).Kabinet RIS atau masing – masing
menteri tidak dapat dipaksa meletakkan jabatannya oleh DPR pertama (sementara)
RIS yang di bentuk berdasarkan pasal 109 dan 110 K-RIS (Pasal 122 K-RIS).Menurut
ketentuan pasal-pasal ini maka penunjukan anggota-anota untuk DPR pertama dari
daerah –daerah bagian di luar daerah – daerah RI, diatur dan diselenggarakan
dengan perundingan bersama-sama oleh daerah-daerah bagian yang bersangkutan
dengan memperhatikan dengan memperhatikan asas-asas demokrasi, dan seboleh –
bolehnya dengan petundingan dengan daerah yang bukan daerah- daerah
bagian.Untuk menentuan jumlah anggota yang akan diutus di antara daerah-daerah
itu, diambil sebagai dasar perbandingan jumlah jiwa rakyat dari daerah bagian
tersebut (Pasal 109 K-RIS).
Untuk
merundingkan bersama-sama kepentingan – kepentingan umum, menteri-menteri
bersidang dalam Dewan Menteri yang diketuai oleh perdana Mentri atau dalam hal
perdana menteri berhalangan oleh salah seorang menteri yang berkedudukan
khusus.
K-RIS
mengenal adanya:
a. Menteri-menteri
yang berkedudukan khusus,dan
b. Menteri-menteri
yang tidak berkedudukan khusus: menteri yang berkedudukan khusus ialah menteri
-menteri yang memimpin depertemen: pertama, urusan dalam negeri,
keuangan,utusan ekonomi, dan perdana menteri.
Dalam hal-hal mendesak para menteri
yang berkedudukan khusus dapat mengamil keputusan -keputusan yang meningkat,
sama kekuatannya seperti keputusannya yang diambil dalam sidang lenegkap Dewan
Menteri(pasal 75 ayat(3) K-RIS. Syatar – syarat untuk menjadi menteri sama
dengan syarat-syarat bagi presiden, kecuali syarat umur bagi menteri di
tetapkan 25 tahun (Pasal 73 K-RIS). Jika perlu karena presiden berhalangan,
maka presiden dapat memerintahkan perdana menteri menjalankan pekerkaan
jabatannya sehari –hari (Pasal 72 ayat (1) K-RIS).
RIS
mengenal sistem perwakilan bikameral (dua kamar) terdiri dari:
a.
Senat,dan
b.
Dewan perwakilan Rakyat.
Senat adalah perwakilan daerah-
daerah.Setiap daerah bagian mempunyai dua anggota dalam senat, yang berhak
mengeluarkan masing-masing satu suara dalam senat (Pasal 80 K-RIS).Penunjukan
anggota – anggota senat dilakukan oleh pemerintah daerah – daerah bagian dari
daftar yang diajukan oleh masing- masing perwakilan rakyat dan yang memuat tiga calon untuk tiap-tiap kursi.
Prosedur penunjukan para anggota senat tersebut ditetapkan sendiri oleh daerah
daerah bagian.Syarat –syarat untuk menjadi anggota senat adalah sama dengan
syart- syat untuk presiden(Pasal 82 K-RIS).Para angota senat setiap waktu boleh
meletakkan jabatannya dengan jalan memberitahukan hal itu dengan surat kepala
ketua (Pasal 84 K-RIS).
Senat
turut berwenang bersama- sama Pemerintah dan DPR dalam hal:
a. mengubah
Konstitusi RIS (Pasal 190 – 191 K- K-RIS )
b. Penetapkan
UU Federal yang menyangkut satu, beberapa, atau semua daerah-daerah atau
bagian-bagiannya ( Psal 127 huruf a dan 128 ayat (2) K-RIS)
c. Penetapan
UU Federal untuk menetapkan Anggaran Blanja RIS ( pasal 168 K- RIS).
Disamping
itu,senat berhak dan berwenang untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan/nasihat-nasihat
kepada pemerintah mengenai segala hal, baik diminta atau tidak diminta ( Pasal
123 K-RIS).DPR adalah perwakilan seluruh rakyat indonesia dan terdiri dari 150
anggota yang terbagi atas 50 anggota dari negara bagian RI dan 100 anggota dari
daerah – daerah selebihnya, yang ditentukan mengenai susunan DPR ini
menguraingi hak golongan – golongan kecil cina, Eropa, dan Arab untuk mempunyai
perwakilan dalam DPR sekurang-kurangnya 9 (Cina), 6 (Eropa), dan 3 (Arab)
anggota (Pasal 98, 99, dan 100 K-RIS). Kewenangan utam DPR ialah dalam bidang
pembuatan undang-undang.
Pasal
111 ayat (1) K-RIS menentukan bahwa dalam tempo satu tahun sesudah konstitusi
mulai berlaku maka di seluruh Indonesia pemerintah memerintahkan mengadakan
pemilihan yang bebas dan rahasia untuk menyusun DPR yang dipilih secara umum.
Keanggotaan
senat tidak dapat dirangkap dengan :
a.
Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat;
b.
Presiden RIS;
c.
Menteri (Federal);
d.
Jaksa Angung RIS;
e.
Ketua, Wakil Ketua, anggota Dewan Pengawas Keuangan RIS;
f.
Ketua, Wakil Ketua atau anggota Mahkamah Agung Indonesia;
g.
Presiden Bank Sirkulasi
h.
Wali Negara (daerah bagian);
i.
Menteri (daerah bagian) atau Kepala Departemen daerah bagian (Pasal 91 K-RIS)
Larangan merangkap jabatan bagi para
anggota DPR adalah sama dengan yang ditentukan terhadap para anggota senat
dengan tambahan bahwa para anggota DPR tidak dapat merangkap anggota senat
(Pasal 102 K-RIS).Dalam Pasal 180 K-RIS ditentukan, bahwa Konstituante (Sidang
Pembuata Konstitusi) bersama-sama dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan
konstitusi RIS yang akan menggantikan konstitusi sementara ini.Konstitusi
dibentuk dengan jalan memperbesar DPR yang dipilih menurut pasal 111 K-RIS Dan senat baru yang ditunjuk menurut pasal 97
K-RIS dengan anggota – anggota luar biasa sebanyak jumlah anggota majelis itu
masing – masing .
Jadi,konstituante
akan terdiri dari:
a.
anggota biasa,ialah para anggota DPR dan senat,serta
b.
anggota luar biasa.
Anggota luar biasa itu dipilih
ataupun ditunjuk atau diangkat oleh rapat gabungan DPR dan senat,keduanya
dengan jumlah anggota dua kali lipat,itu konstituante. Segala ketentuan yang
berlaku bagi para anngota biasa, berlaku pula terhadap para anggota luar
biasa(Pasal 188 K-RIS).Pembagian kekuasaan antara RIS dengan daerah – daerah
bagian dilakukan dengan jumlah menyebut satu demi satu ( disebut secara
limitatif) pokok – pokok penyelenggaraan pemerintahan yang dibebankan kepada
RIS ( Pasal 51 K-RIS) dan tercantum dalam lampiran K-RIS. Pokok – pokok
selebihnya diselenggarakan sendiri oleh daerah – daerah bagian.
2.7 Sejarah Lahirnya Undang-Undang
Sementara 1950 (UUDS)
Negara Republik Indonesia Serikat yang
berdiri pada 27 Desember 1949 dengan adanya Konferensi Meja Bundar, tidak dapat
bertahan lama di Indonesia. Hal ini dikarenakan bentuk susunan Negara Serikat
tidaklah berdasar dari kehendak rakyat, melainkan hanyalah siasat politik para
pemimipin agar memperoleh pengakuan kedaulatan oleh Pemerintah Belanda.sehingga
menimbulkan tuntutan dari berbagai kalangan untuk kembali dalam bentuk susunan
Negara Kesatuan. Masyarakat Indonesia menghendaki agar berbagai daerah bagian
RIS dilebur dan digabungkan dengan Republik Indonesia.Pada akhirnya hanya ada
tiga negara bagian, yaitu Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur dan
Negara Sumatera Timur.Pasal 44 Konstitusi RIS, menyebutkan bahwa penggabungan
ataupun perubahan sesuatu daerah bagian hanya boleh dilakukan berdasar
aturan-aturan yang ditetapkan dengan UU Federal, dengan menjunjung asas
kehendak rakyat yang dinyatakan dengan bebas dengan persetujuan dari daerah
bagian yang bersangkutan. Namun, karena keinginan rakyat untuk menggabungkan
daerah-daerah bagian sangat keras dan tidak sabar menunggu adanya Undang-Undang
Federal yang mengatur tentang penggabungan daerah-daerah bagian, sehingga
penggabungan hanya dilakukan dengan Undang-Undang Darurat.
Kemudian
setelah tanggal 9 Maret 1950 bergabunglah Negara RI, Daerah Jawa Tengah, Jawa
Timur, Madura, Padang dan sekitarnya serta Sabang, yang pada akhirnya diikuti
oleh daerah-daerah bagian yang lain, sehingga hampir seluruh Daerah Bagian
RIS bergabung menjadi daerah Republik
Indonesia, kecuali Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur . Namun,
kedua negara bagian ini pada akhirnya juga harus tunduk pada kehendak rakyat
yang ingin segera melaksanakan terbentuknya Negara Kesatuan.Ada pihak yang
menghendaki agar pembentukan Negara Kesatuan dilakukan melalui prosedur dengan
segera memasukkan daerah bagian ke dalam Republik Indonesia, terutama daerah
bagian RIS yang sebagian besar telah bergabung dengan Republik Indonesia. Cara
ini dianggap berat karena kemungkinan akan timbulnya kesulitan dalam hubungan
luar negeri, sebab RIS telah mendapat pengakuan dari dunia internasional. Oleh
karena itu, pembentukan Negara Kesatuan dilakukan dengan jalan Konstitusional
dengan melaksanakan perubahan Konstitusi RIS melalui pasal 190 KRIS yang berisi
:
a.
Perubahan konstitusi itu terjadi dengan
Undang-undang Federal yang disetujui oleh DPR dan Senat.
b.
Baik DPR maupun Senat harus ber-quorum
istimewa, yaitu dihadiri 2/3 dari jumlah anggota dan Undang-undang perubahan
itu harus diterima oleh kelebihan istimewa pula, yaitu 2/3 dari jumlah anggota
yang hadir.
UUD
yang akan dibentuk formal adalah KRIS yang dirubah sedemikian rupa, sehingga
bentuk federasi dari Republik Indonesia Serikat berubah menjadi bentuk Negara
Kesatuan. Kemudian diadakanlah permusyawaratan antara Pemerintah Negara
Republik Indonesia Serikat dan Pemerintah Negara Republik Indonesia yang juga
mewakili Pemerintah Negara Indonesia Timur dan Sumatera Timur. Di dalam
permusyawaratan RIS-RI ini menghasilkan keputusan bersama, yaitu Piagam
Persetujuan RIS-RI 19 Mei 1950. Pokok
dalam persetujuan tersebut dalam waktu yang sesingkat-singkatnya akan
bersama-sama melaksanakan Negara Kesatuan sebagai jelmaan Negara Republik
Indonesia berdasar Proklamasi 17 Agustus 1945.
Pokok-pokok
Piagam Persetujuan RIS-RI 19 Mei 1950 adalah :
a.
Konstitusi RIS akan dirubah sedemikian
rupa sehingga intisari UUD 1945 khususnya pasal 27, 29 dan 33 termuat dalam UUD
yang baru ditambah dengan ketentuan dari Konstitusi RIS yang baik dan tidak
bertentangan dengan asas Negara Kesatuan.
b.
Dalam UUD yang baru harus dimuat pokok
pikiran ‘hak milik adalah suatu fungsi sosial’.
c.
Soekarno tetap dipertahankan sebagai
Presiden. Mengenai ada atau tidaknya jabatan Wakil Presiden akan diadakan
keputusan dikemudian.
d.
Hubungan pemerintah dengan DPR akan
didasarkan atas sistem Parlementer Eropa Barat dan bukan sistem Presidensial
USA
e.
Senat diharuskan ada, sedangkan DPR akan
terdiri dari gabungan DPR RIS dan Badan Pekerja KNIP;
f.
Membentuk suatu panitia yang bertugas
menyelenggarakan persetujuan tersebut dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Berdasar
Piagam Persetujuan tersebut, akhirnya dibentuklah Panitia Bersama yang diketuai
oleh Prof. Dr. Soepomo (pihak RIS) dan Abdul Hakim (pihak RI). Tugas dari
panitia tersebut adalah menyelenggarakan Piagam Persetujuan terutama mengenai
perancangan UUD Sementara Negara Kesatuan
sesuai dengan Piagam Persetujuan, dan hasil Panitia Bersama inilah yang
dipakai sebagai dasar pembicaraan antara Pemerintah RIS dan RI. Setelah
tercapai kesepakatan antar kedua pihak mengenai rencana UUD baru, maka :
a.
Rencana UUD baru disampaikan oleh
Pemerintah RIS kepada DPR dan Senat oleh Pemerintah RI kepada BP KNIP untuk
disahkan. Pengesahan UUD yang baru dilakukan oleh Pemerintah RIS dengan UU No.
7 Tahun 1950, sedangkan oleh Pemerintah RI dengan UU No. 20 Tahun 1950.
b.
Pada tanggal 2 Agustus 1950 Presiden
Soekarno meresmikan terbentuknya Negara Kesatuan dalam rakyat gabungan DPR dan
Senat, sedang UUD yang baru itu mulai berlaku pada 17 Agustus 1950.
Pasal
I dan II UU Federal No 7 Tahun 1950 telah mengubah bentuk susunan Negara
Serikat menjadi bentuk Negara Kesatuan
yang disahkan dan diumumkan di Jakarta pada 15 Agustus 1950. Pasal I menentukan
tentang diubahnya Konstitusi Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang
Dasar Sementara dan setelah itu dimuatkan naskah Undang-Undang Dasar Sementara,
yaitu Mukaddimahnya beserta dengan 146 pasal-pasalnya. Sedangkan Pasal II-nya
menentukan tentang mulai berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara.Pergantian
bentuk susunan negara tersebut dilakuakn dengan mengubah Konstitusi RIS menjadi
UUD Sementara.Sehingga pada 17 Agustus 1950 berlakulah bentuk susunan kesatuan
dengan Undang-Undang Dasar Sementara sebagai Undang-undang Dasarnya.
Muatan
Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950
Dalam
UUDS Tahun 1950 tetap tercantum falsafah Pancasila dalam Mukaddimah UUDS-RI
alinea IV, dengan perumusan dan tata urutan yang sama dengan Mukaddimah
Konstitusi RIS, yaitu:
• Ketuhanan Yang Maha Esa
• Perikemanusiaan
• Kebangsaan
• Kerakyatan
• Keadilan Sosial
Alinea
IV Mukaddimah UUDS Tahun 1950 yang berbunyi, “Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan
kami itu dalam suatu piagam negara yang berbentuk republik-kesatuan..”. Selain
itu, Pasal 1 ayat (1) UUDS 1950 juga menyatakan bahwa Negara Republik Indonseia
adalah negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan.
Lebih
tegas lagi Pasal 135 ayat (1) UUD Sementara menentukan :
“Pembagian
daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil yang berhak mengurus rumah
tangganya sendiri (autonom) dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan
dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dan
dasar perwakilan dalam sistem pemerintahan negara”.
Dari
beberapa ketentuan di atas, menunjukkan bahwa negara Indonesia pada masa itu
adalah berbentuk kesatuan dengan berasaskan desentralisasi. Dimana daerah
negara akan dibagi-bagi menjadi daerah-daerah yang memiliki hak dan kewenangan
untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah).
Sistem
Pemerintahan Indonesia pada masa UUD Sementara ini adalah sistem pemerintahan
parlementer. Berdasarkan UUD ini, Presiden hanyalah sebagai kepala negara
(Pasal 45 UUDS), dan sama sekali tidak memegang jabatan sebagai kepala
pemerintahan. Pemerintahan berada di tangan Dewan Menteri yang diketuai oleh
seorang Perdana Menteri.
Pengaturan
hak asasi manusia oleh UUD ini lebih lengkap yang terdiri dari 28 Pasal, dari
Pasal 7 sampai dengan Pasal 34, sedangkan dalam Konstitusi RIS hanya terdiri 26
Pasal. Pasal-pasal mengenai hak-hak dan kebebasan dasar manusia (hak asasi
manusia) sangat diakui dan dijunjung tinggi akan hak-hak dasar yang dimiliki
oleh setiap manusia. Pada bagian tersebut, juga diakui bahwa kedudukan manusia
dihadapan hukum itu adalah sama.
Lembaga-lembaga
negara yang ada pada masa berlakunya UUDS yaitu pada periode 17 Agustus 1950- 5
Juli 1959 menurut UUDS Pasal 44 lembaga negara yang ada yaitu:
1. Presiden dan Wakil Presiden
2. Menteri-menteri
3. Dewan Perwakilan Rakyat
4. Mahkamah Agung
5. Dewan Pengawas Keuangan.
Dari
penjelasan diatas dapat diketahui bahwa sudah ada pembagian kekuasaan yang
jelas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.Presiden yang berkedudukan
sebagai kepala negara dibantu oleh wakil presiden, sedangkan mentri sebagai
eksekutif/pelaksana pemerintahan. Berdasarkan Pasal 51 UUDS 1950, Presiden
menunjuk seorang atau beberapa orang pembentuk kabinet setelah itu sesuai
dengan anjuran pembentuk kabinet presiden mengangkat seorang menjadi perdana
mentri dan mengangkat mentri-mentri yang lain. Menteri-menteri bertanggungjawab
atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun
masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
Sebagai
kepala negara berdasarkan Pasal 84 Presiden berhak untuk membubarkan
DPR.Kekuasaan legislatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat.Dewan Perwakilan
Rakyat mewakili seluruh rakyat Indonesia dan terdiri sejumlah anggota yang
besarnya ditetapkan berdasarkan atas perhitungan setiap 300.000 jiwa penduduk
WNI mempunyai seorang wakil (Pasal 56 UUDS 1950).Dewan Perwakilan Rakyat
dipilih untuk masa 4 tahun.Dan keanggotan DPR tidak dapat dirangkap oleh
lembaga lainnya, hal ini agar tidak tumpang tindih dalam pembagian kekuasaan.
Seorang anggota DPR yang merangkap dalam lembaga lainnya tidak boleh
mempergunakan hak dan kewajiban sebagai anggota badan tersebut selama ia
memangku jabatan ganda. Dalam wewenangnya DPR berhak untuk mengajukan usul
Undang-undang kepada pemerintah dan berhak mengadakan perubahan-perubahan dalam
usul Undang-undang yang diajukan oleh pemerintah kepada DPR. Apabila akan
mengusulkan Undang-undang maka mengirimkan usul itu untuk disahkan oleh
pemerintah kepada presiden.
Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan Dewan Pengawas Keuangan.Mahkamah
Agung adalah pengadilan negara tertinggi (Pasal 105 Ayat 1 UUDS 1950).Sebagai
lembaga yudikatif atau pengawas dari pelaksanaan UUDS, pengangkatan Mahkamah
Agung adalah untuk seumur hidup. Mahkamah Agung dapat dipecat atau
diberhentikan menurut cara dan ditentukan oleh undang-undang (Pasal 79 Ayat (3)
UUDS 1950), selain itu diatur pada pasal yang sama ayat berbeda yaitu ayat (4) disebutkan
bahwa ” Mahkamah Agung dapat diberhentikan oleh Presiden atas permintaan
sendiri”. Selain sebagai pengawas atas perbuatan pengadilan-pengadilan yang
lain, Mahkamah Agung juga memberi nasehat kepada Presiden dalam pemutusan
pemberian hak grasi oleh presiden.Dari berbagai uraian di atas, dapat diketahui
bahwa dalam UUDS terdapat hubungan antar lembaga negara maupun lembaga negara
dengan rakyat sendiri.
2.8 Dektrit Presiden 5 Juli 1959
Kembali Kepada UUD 1945
Alasan atau Latar Belakang dikeluarkannya Dekrit
Presiden
1. Kegagalan
konstituante dalam menetapkan undang-undang dasar sehingga membawa Indonesia ke
jurang kehancuran sebab Indonesia tidak mempunyai pijakan hukum yang mantap.
2. Situasi
politik yang kacau dan semakin buruk.
3. Konflik
antar partai politik yang mengganggu stabilitas nasional.
4. Banyaknya
partai dalam parlemen yang saling berbeda pendapat.
5. Masing-masing
partai politik selalu berusaha untuk menghalalkan segala cara agar tujuan
partainya tercapai.
6. Undang-undang
Dasar yang menjadi pelaksanaan pemerintahan negara belum berhasil dibuat
sedangkan Undang-undang Dasar Sementara (UUDS 1950) dengan sistem pemerintahan
demokrasi liberal dianggap tidak sesuai dengan kondisi kehidupan masyarakat
Indonesia.
7. Terjadinya
sejumlah pemberontakan di dalam negeri yang semakin bertambah gawat bahkan
menjurus menuju gerakan sparatisme.
Pada
hari minggu, 5 juli 1959 pukul 17.00 (5 sore) Ir. Soekarno selaku Presiden
Republik Indonesia/ panglima tertinggi angkatan Perang mengeluarkan Dektrit,
yang menyatakan, bahwa terhitung mulai hari tanggal penetapan dektrit itu UUD
1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa indonesi dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan tidak berlaku nya lagi UUDS.
Hal ini dilakukan atas nama rakyat
Indonesia.
Dalam konsiderans dari dektrit itu,
di kemukakan beberapa dasar pertimbangan bagi penetapan dektrit tersebut,
yaitu:
a. Anjuran
Presiden atau pemerintah untuk kembali pada UUD 1945, yang disampaikan kepada
segenab bangsa Indonesia dengan amanat presiden pada tanggal 22 april 1959,
tidak memperoleh keputusan dari konstutuante sebagaimana ditentukan dalam UUDS
1950. Sebagian besar anggota konstituante (sidang pembuat UUD itu telah
menyatakan pendiriannya untuk tidak menghadiri lagi siding konstituante.
b. Oleh
karena itu, konstituante tidak mugki lagi menyelesaikan tugas yang dipercayakan
rakyat padanya.
c. Keadaan
yang demikian menimbulkan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan
dan keselamatan Negara, Nusa dan Bangsa serta merintangi pembangunan semesta
untuk mencapai masyarakat adil dan makmur.
d. Dengan
dukungan sebagian besar rakyat Indonesia dan di dorong oleh keyakinan sendiri,
presiden republic Indonesia atau panglima tertinggi angkatan perang terpaksa
menempuh satu-satunya jaln untuk menyelamatkan Negara proklamasi.
e. Presiden
berkeyakinan bahwa piagam Jakarta tertanggal 22 juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan
merupakn suatu rangkaian kesatuan dengan konstituante tersebut.
Dektrit
Tersebut Berisi:
a. Pembubaran
Badan Konstituante
b. Berlakunya
UUD 1945
c. tidak berlakunya UUDS 1950
d. Pembentuk MPR
Dampak Dikeluarkannya Dekrit 5 Juli 1959
1.
Dampak Positif
a. Dampak
positif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut.
b. Menyelamatkan
negara dari perpecahan dan krisis politik berkepanjangan.
c. Memberikan
pedoman yang jelas, yaitu UUD 1945 bagi kelangsungan negara.
d. Merintis
pembentukan lembaga tertinggi negara, yaitu MPRS dan lembaga tinggi negara
berupa DPAS yang selama masa Demokrasi Parlemen tertertunda pembentukannya.
2.
Dampak Negatif
a. Dampak
negatif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut.
b. Ternyata
UUD 1945 tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen. UUD 45 yang harusnya
menjadi dasar hukum konstitusional penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaannya hanya
menjadi slogan-slogan kosong belaka.
c. Memberi
kekeuasaan yang besar pada presiden, MPR,dan lembaga tinggi negara. Hal itu
terlihat pada masa Demokrasi terpimpin dan berlanjut sampai Orde Baru.
d. Memberi
peluang bagi militer untuk terjun dalam bidang politik. Sejak Dekrit, militer
terutama Angkatan Darat menjadi kekuatan politik yang disegani. Hal itu semakin
terlihat pada masa Orde Baru dan tetap terasa sampai sekarang.
BAB III
PENUTUP
1. Proklamasi
kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, adalah sumber hukum bagi pembentukan
Negara Kesatuan RI.Tanggal 29 April 1945, Pemerintah Jepang di Jakarta
membentuk Dokuritsu Junbi Tyoosakai atau
Badan Penyelidik persiapan Kemerdekaan (BPPK).
2. Tanggal
29 April 1945, Pemerintah Jepang di Jakarta membentuk Dokuritsu Junbi
Tyoosakai atau Badan Penyelidik
persiapan Kemerdekaan (BPPK). Yang beranggotakan 62 orang dan DR.Radjiman
Wedyodiningrat sebagai ketua, dalam badan itu duduk sejumlah pemimpin Indonesia
yang walaupun menggunakan siasat bekerja sama dengan Jepang, namun tetap pada
cita-citanya untuk membelokkan tindakan pemerintah Jepang ke arah yang mereka
inginkan.
3. Negara
yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Pasal 1 ayat ( 1 ) UUD
1945 berbunyi:Negara indonesia ialah Negara kesatuan, yang berbentuk Republik.
Nama negara ialah Republik Indonesia ( RI ) dan wilayah kekuasaannya ialah
seluruh wilayah bekas Hindia-Belanda dahulu.Tetapi ketika kembali ke indonesia
setelah perang dunia kedua, Belanda berusaha untuk mengubah susunan negara RI.
4. Pada
hari minggu, 5 juli 1959 pukul 17.00 (5 sore) Ir. Soekarno selaku Presiden
Republik Indonesia/ panglima tertinggi angkatan Perang mengeluarkan Dektrit,
yang menyatakan, bahwa terhitung mulai hari tanggal penetapan dektrit itu UUD
1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa indonesi dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan tidak berlaku nya lagi UUDS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar