Jumat, 11 Maret 2016

sistem pemerintahan Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
              Proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, adalah sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan RI.Proklamasi kemerdekaan itu telah mewujudkan dari Sabang sampai Merauke.Namun, Negara yang telah diproklamasikan kemerdekaannya itu bukanlah merupakan tujuan semata-mata, melaikan hanylah alat untuk mencapai cita-cita bangsa tujuan Negara, yakni membentuk masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila.
Tanggal 29 April 1945, Pemerintah Jepang di Jakarta membentuk Dokuritsu Junbi Tyoosakai  atau Badan Penyelidik persiapan Kemerdekaan (BPPK). Yang beranggotakan 62 orang dan DR.Radjiman Wedyodiningrat sebagai ketua, dalam badan itu duduk sejumlah pemimpin Indonesia yang walaupun menggunakan siasat bekerja sama dengan Jepang, namun tetap pada cita-citanya untuk membelokkan tindakan pemerintah Jepang ke arah yang mereka inginkan. Tindakan BPPK ternyata segera keluar dari batas-batas tugas yang di berikan kepadanya oleh pemerintah Jepang. Tidak saja badan itu sekadar  “menyelidiki segala sesuatu mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia”, tetapi badan ini langsung membicarakan dasar-dasar negara Indonesia Merdeka dan Merencanakan Undang-Undang Dasar Indonesia. BPPK mengadakan sidang dua kali,yakni : dari tanggal 29 Mei sampai dengan tanggal  1 Juni 1945, dan dari tanggal 10 sampai 16 Juli  1945. BPPK membentuk suatu panitia perumus dan suatu panitia kecil yang di tugaskan untuk merumuskan hasil perundingan badan itu. Panitia perumus ini mempunyai 9 orang anggota yakni : Ir.Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. A.A.Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakkir, Haji Agus Salim, Mr.Achmad Subardjo, K.H.A. Wahid Hasyim, dan Mr.Muhammad Yamin. Panitia tersebut pada tanggal 22 Juni 1945 Berhasil menyusun rancangan Undang-Undang Dasar  1945.
1.2 Rumusan masalah
1.      Bagaiman  sejarah dan arti proklamasi bagi bangsa Indonesia?
2.      Bagaima bentuk kekuasaan dan masa peralihan pemerintahan Republik Indonesia Menurut UUD 1945?
3.      Bagaimana proses keluarnya dekrit Presiden pada 5 juli 1959?

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Pada tanggal 6 agustus 1945 jatuhlah bom atom amerika serikat kota Hirosima. Pemimpin- pemimpin Jepang mengetahui bahwa Negaranya mendekati kekalahan.Begitu juga Jenderal Terauci, Panglima Angkatan Perang Jepang untuk ASIA TENGGARA yang berkedudukan di Saigon. Agar tidak kehilangan luka terhdap banggsa Indonesia, Jendral Terauci pada tanggal 7 Agustus 1945 mengeluarkan pernyataan bahwa Indonesia dikemudian hari akan diberitakan kemerdekaan sebagai anggota Kemakmuran Bersama Asia Timur  Raya( akan diberikan pada tanggal 24 -8- 1945 ). Untuk menerima petunjuk- petunjuk tentan penyelenggaraan itu, Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, dan Dr. Radjiman Wedyodiningrat diminta datang ke Saigon pada tanggal 9 Agustus 1945. Tetapi ketika bom atom ke dua meledak di Nagasaki, Jepang taka da kesematan dan tak punya kekuasaan lagi untuk memikirkan nasib bangsa lain.
Pada tanggal 15 Agustus 1945 menyerahlah Jepang tanpa syarat pada sekutu. Lenyaplah “ janji kemerdekaan” dari Jenderal Terauci dengan penanda tanganan penyerahan Jepang tanpa syarat pada tanggal 2 september 1945 di Geladak Kapal perang Amerika Serikat “ nisouri”, lenyap pulalah cita-cita Jepang untuk membentuk Kemakmuran Bersama Asia Timur Raya di bawah pimpinannya.Berhubung dengan kekalahan jepang  itu, maka pada jam 10.00 pagi, hari Jumat tanggal 17 Agustus 1945, di depan gedung pegangsaan Timur No. 56 ( sekarang  Jalan  Proklamasi) Jakarta. Proklamasi Kemerdekaan Bangsa dan Tanah Air Indonesia diumumkan kepada dunia. Indonesia Merdeka !Indonesia siap untuk mempertahankan kemerdekannya.Pada tanggal 17 agustus 1945 itu sampailah perjuangan rakyat Indonesia mengantarkan rakyat dan bangsa Indonesia ke “Jembatan Emas Kemerdekaan”, namun kemerdekaan itu harus dibela dan dipertahankan.
2.2 Arti Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
              Proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, adalah sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan RI.Proklamasi kemerdekaan itu telah mewujudkan dari Sabang sampai Merauke.Namun, Negara yang telah diproklamasikan kemerdekaannya itu bukanlah merupakan tujuan semata-mata, melaikan hanylah alat untuk mencapai cita-cita bangsa tujuan Negara, yakni membentuk masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila.
              Adapun arti proklamasi dalam garis besarnya, yaitu:
a.       Lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia
b.      Puncak perjuangan pergerakan kemerkaan, setelah berjuang berpuluh-puluh tahun sejak 20 Mei 1908.
c.       Titik tolak pelaksanaan Amanat Enderitaan Rakyat. Sejarah pemrintahan Indonesia bermulah semenjak bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945
              Sebelum itu, sejarah bangsa  Indonesia adalah sejarah suatu bangsa yang bergerak dan berjuang untuk memperoleh keerdekaannya kembali dari tangan penjajahan.Semenjak hari proklamasi kemerdekaan itu, sejarah bangsa Indonesia adalah sejarah dari suatu bangsa yang merdeka dan bernegara, sejarah bangsa Indonesia menyusun pemerintahannya.
              Dasar- dasar pemerintahan suatu Negara pada umumnya terletak dalam UUD dari bangsa yang bersangkutan.Bagi bangsa indonesai, sejarah pemerintahannya telah mulai sejak berlakunya UUD dan undang undang dasar proklamasi 1945 (UUD 1945) pada tanggal 17 Agustus 1945.

2.3  LahirnyaPemerintah Indonesia
Tanggal 29 April 1945, Pemerintah Jepang di Jakarta membentuk Dokuritsu Junbi Tyoosakai  atau Badan Penyelidik persiapan Kemerdekaan (BPPK). Yang beranggotakan 62 orang dan DR.Radjiman Wedyodiningrat sebagai ketua, dalam badan itu duduk sejumlah pemimpin Indonesia yang walaupun menggunakan siasat bekerja sama dengan Jepang, namun tetap pada cita-citanya untuk membelokkan tindakan pemerintah Jepang ke arah yang mereka inginkan.Tindakan BPPK ternyata segera keluar dari batas-batas tugas yang di berikan kepadanya oleh pemerintah Jepang. Tidak saja badan itu sekadar  “menyelidiki segala sesuatu mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia”, tetapi badan ini langsung membicarakan dasar-dasar negara Indonesia Merdeka dan Merencanakan Undang-Undang Dasar Indonesia.BPPK mengadakan sidang dua kali,yakni : dari tanggal 29 Mei sampai dengan tanggal  1 Juni 1945, dan dari tanggal 10 sampai 16 Juli  1945. BPPK membentuk suatu panitia perumus dan suatu panitia kecil yang di tugaskan untuk merumuskan hasil perundingan badan itu.Panitia perumus ini mempunyai 9 orang anggota yakni : Ir.Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. A.A.Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakkir, Haji Agus Salim, Mr.Achmad Subardjo, K.H.A. Wahid Hasyim, dan Mr.Muhammad Yamin. Panitia tersebut pada tanggal 22 Juni 1945 Berhasil menyusun rancangan Undang-Undang Dasar  1945.
BPPK pula telah berhasil menyusun sebuah rancangan Undang-Undang Dasar Indonesia Merdeka pada tanggal 16 Juli 1945. Setelah selesai menyusun Pembukaan Undang-Undang Dasar Indonesia, BPPK di bubarkan, dan sebagai gantinya pada tanggal 9 Agustus 1945 di bentuk sebuah badan baru yang di sebut Dokuritsu Junbi Inkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).PPKI ini dibentuk setelah Ir.Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, dan Dr. Radjiman Wedyodiningrat kembali dari Saigon memenuhi undangan Jendral Terauchi.Ketua PPKI adalah Ir.Soekarno dengan Drs. Moh.Hatta sebagai wakil ketuanya.Para anggota PPKI adalah pemimpin-Pemimpin rakyat yang terkenal.Mereka mewakili daerah dari seluruh wilayah Indonesia.Pada waktu Pendiriannya, PPKI mempunyai 21 orang anggota.Kemudian setelah Jepang menyerah kepada sekutu, PPKI ditambah anggotanya 6 orang sehingga menjadi 27 orang dan dijadikan sebuah panitia nasional.Melihat susunan anggotanya yang mewakili seluruh wilayah Indonesia, maka pada waktu itu PPKI  dapat dianggap sebagai  “Badan Perwakilan” seluruh rakyat Indonesia. Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 disaksikan  juga oleh PPKI. Keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya dan menetapkan :
a.       Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
b.      Undang-Undang Dasar 1945
c.       Memilih Ir.Soekarno sebagai Presiden dan Drs.Mohammad Hatta sebagai wakil Presiden  Republik Indonesi.
d.      Pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional.
Sidang tanggal 19 Agustus 1945 kembali menetapkan :
a.       Pembentukan 12 departemen Pemerintahan
b.      Pembagian wilayah Indonesia dalam 8 provinsi dan tiap provinsi dibagi ke dalam keresidenan-keresidenan.
Dengan terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden atas dasar UUD 1945 itu, secara formal sempurnalah Negara Republik Indonesia. Sejak saat itu semua syarat yang lazim diperlukan oleh setiap organisasi negara telah ada,yaitu : adanya rakyat negara tertentu, adanya wilayah negara tertentu, adanya kedaulatan,adanya pemerintahan, dan tujuan tertentu yakni :
a.       Rakyat Negara Indonesia, yakni bangsa Indonesia
b.      Wilayah Negara Indonesia,yaitu tanah air Indonesia yang terdiri dari 17.508 buah pulau besar dan kecil.
c.       Kedaulatan Negara Indonesia telah ada semenjak pengucapan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
d.      Pemerintahan Negara Indonesia telah ada semenjak terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden atas dasar UUD 1945 sebagai pucuk pimpinan pemerintahan dalam negara.
e.       Tujuan negara ialah mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
f.       Bentuk Negara Indonesia,menurut Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 ialah Negara Kesatuan.
  Pengakuan Terhadap negara Indonesia mula-mula dari Mesir pada tanggal 31 Maret 1947, kemudian disusul  oleh berpuluh-puluh negara lain.Dan pada tanggal 28 September  1950, Indonesia dengan resmi menjadi  anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai angota ke-60.
  PPKI telah  menetapkan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945. Adapun yang dimaksud dengan UUD 1945 ialah Konstitusi Republik Indonesia yang pertama yang terdiri dari :
a.       Pembukaan, meliputi 4 alinea (yang berasal dari naskah rancangan Pembukaan UUD yang disususn panitia kecil tanggal 22 Juni 1945).
b.      Batang Tubuh atau Isi UUD  1945 meliputi : 16 Bab, 37 pasa, 4 Pasal Aturan peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan (yang berasal dari rancangan UUD tanggal 16 Juli 1945 di susun oleh BPPK).
c.       Penjelasan resmi UUD 1945 (disusun oleh Prof.Dr.R.Supomo, S.H).
Pembukaan UUD 1945 yang di tetapkan oleh PPKI didasarkan pada naskah rancangan Pembukaan UUD yang kemudian dengan “Piagam Jakarta” pada tanggal 22 Juni 1945 (dengan perubahan seperlunya)
Hasil Karya Panitia Kecil (9 orang) dari “Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan” (Dokuritsu Junbi Tyoosakai ) yang seluruhnya beranggotakan 62 orang dan di bentuk oleh pemerintahan Jepang pada tanggal 29 April 1945.Adapun UUD 1945 yang di tetapkan itu berasal dari rancangan UUD 16 Juli 1945 yang d disusun Badan Penyelidik sesudah mengalami perubahan. Panitia persiapan Kemerdekaan Indonesia menjadi inti Komite Nasional Pusat (KNP) sesudah di tambah dengan pemimpin rakyat dari segala golongan aliran dan lapisan seperti pangrehpraja,alim ulama,gerakan pemuda,kaum pedagang dan lain-lain.
Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea dan pokok-pokok pikiran yang terpenting di dalamnya adalah :
1.      Negara Indonesia haruslah suatu negara yang berdasarkan aliran  pengertian negara persatuan (paham unitarisme)
2.      Dasar Negara Indonesia yang dikenal Pancasila,yaitu :
-          Ketuhanan Yang Maha Esa
-          Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradap
-          Persatuan Indonesia
-          Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
-          Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari  UUD Negara Indonesia.UUD menciptakan pokok pikiran ini dalam pasalnya.UUD  1945 seluruhnya terdiri dari 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan tambahan penjelasan UUD 1945. Sistem pemerintahan negara yang di tegaskan dalam UUD 1945, meliputi :
a.       Indonesia Ialah Negara yang berdasar atas hukum;
b.      Sistem konstitusi  (hukum dasar) , jadi tidak bersifat kekuasaan yang tidak terbatas (absolutisme);
c.       Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
d.      Presiden  ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah MPR;
e.       Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Pewakilan Rakyat (DPR)
f.       Menteri negara ialah pembantu Presiden; Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR;
g.      Kekuasaan kepala negara tidak terbatas,karena kepala negara harus bertanggung jawab pada MPR  dan kecuali itu harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR;
h.      DPR tidak dapat dibubarkan oleh Presiden.



2.4 Kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia Menurut UUD 1945
Adapun undang-undang dasar Republik Indonesia yang di tetapkan oleh panitia persiapan kemerdekaan indonesia pada hari sabtu, tanggal 18 Agustus 1945 dan mulai berlaku pada hari itu juga, antara lain memuat BAB III yang berjudul: Kekuasaan Pemerintahan Negara.BAB III ini terdiri dari 12 pasal, yaitu pasal 4 sampai dengan pasal 15.
Pasal 4 berbunyi :
Presiden Republik indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD; dalam melakukan kewajiban nya  Presiden dibantu oleh satu orang wakil Presiden.
Pasal 5 Menentukan:
Bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk UU dengan persetujuan dewan perwakilan Rakyat; Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU sebgaimana mestinya.
Kemudian menyusul pasal 6 tentang syarat bahwa Presiden harus Orang Indonesia asli dan Presiden Serata wakil Presiden di pilih Oleh MPR dengan suara Terbanyak.Pasal 7 mengenai lamanya Presiden dan Wakil Presiden Memegang jabatan nya.Pasal 8 tentang perwakilan oleh Wakil Presiden jika Presiden Berhalangan.Dan pasal 9 mengenai sumpah janji Presiden dan Wakil Presiden.
Selanjutnya pasal 10 sampai dengan pasal 15 menerangkan beberapa hak Presiden yaitu bahwa, menurut pasal 10 presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan Udara. Pasal 11 menentukan bahwa presiden dengan persetuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain. Pasal 12 mengenai hak Presiden menyatakan, keadaan bahaya, syarat-syarat, dan akibatnya keadaan bahaya di tetapkan dengan UU. Pasal 13 mengenai hak Presiden Mengangkat Duta dan Konsul serta menerima duta Negara lain. Pasal 14 menerangkan hak Presiden member grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi, sedangkan pasal 15 mengenai hak Presiden member gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda jasa.
Beberapa hak ini dinamakan juga hak Prerogatif Presiden.Kemudian terdapat BAB V tentang kementrian Negara. Bab ini hanya mempunyai satu pasal, yaitu pasal 17 yang berbunyi: Presiden dibantu oleh Mentri-Mentri Negara; Mentri-Mentri itu di angkat dan di berhentikan oleh Presiden dan mentri-mentri itu memimpin departemen pemerintahan.
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
Sistem pemerintahan Negara yang di tegaskan dalam Undang-Undang dasar, ialah:
a.       Indonesia adalah negara hukum (rechtssaat)
Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekua-saan belaka (machtsaat).Ini mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara lain, dalam melaksanakan tugasnya/ tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
b.      Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar). Sistem ini memberikan ketegasan cara pengendalian pemerintahan negara yang dibatasi oleh ketentuan konstitusi, dengan sendirinya juga ketentuan dalam hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti Ketetapan-Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya.
c.       Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan yang bernama MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia Tugas Majelis adalah:
·         Menetapkan Undang-Undang Dasar,
·         Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara,
·         Mengangkat kepala negara (Presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden).
Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara tertinggi, sedang Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis.Presiden yang diangkat oleh Majelis, tunduk dan bertanggungjawab kepada Majelis.Presiden adalah “manda-taris” dari Majelis yang berkewajiban menjalankan ketetapan-ketetapan Majelis.
d.      Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi menurut UUD.
Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara, tanggung jawab penuh ada di tangan Presiden.Hal itu karena Presiden bukan saja dilantik oleh Majelis, tetapi juga dipercaya dan diberi tugas untuk melaksanakan kebijaksanaan rakyat yang berupa Garis-garis Besar Haluan Negara ataupun ketetapan MPR lainnya.
e.       Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Kedudukan Presiden dengan DPR adalah neben atau sejajar.Dalam hal pembentukan undang-undang dan menetapkan APBN, Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Oleh karena itu, Presiden harus bekerja sama dengan DPR. Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari Dewan.Presiden tidak dapat membu-barkan DPR seperti dalam kabinet parlementer, dan DPR pun tidak dapat menjatuhkan Presiden.
f.       Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak ber-tanggungjawab kepada Dewan Perwa-kilan Rakyat.
Presiden memilih, mengangkat dan memberhentikan mentri-mentri negara. Menteri-mentri itu tidak bertanggungjawab kapada DPR dan kedudukannya tidak tergantung dari Dewan., tetapi tergantung pada Presiden. Menteri-menteri merupakan pembantu presiden.
g.      Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi bukan berarti ia “diktator” atau tidak terbatas. Presiden, selain harus bertanggung jawab kepada MPR, juga harus memperhatikan sungguh-sungguh suara-suara dari DPR karena DPR berhak mengadakan pengawasan terhadap Presiden (DPR adalah anggota MPR).DPR juga mempunyai wewenang mengajukan usul kepada MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden, apabila dianggap sungguh-sungguh melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tarcela.

2.5Penyelenggaraan Pemerintahan Dalam Masa Peralihan
Menurut bunyi pasal IV UUD 1945,maka sebelum MPR,DPR, dan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dibentuk menurut UUD 1945 segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional. Menurut ketentuan ini bahwa segala kekuasaan kenegaraaan dalam masa keperalihan berada dalam tangan Presiden,sedangkan Komite Nasional semata-mata membantu Presiden, jadi hanya sekedar memberikan pertimbangan dan usulan-usulan.Komite Nasional yang dimaksud, dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945 dengan anggota lebih kurang 150 orang. Para anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sebagai inti  Badan Pendahuluan Komite Nasional. Jumlah susunan Komite Nasional ini kemudian mengalami beberapa perubahan dan terakhir atas dasar peraturan pemerintah pengganti UU No. 6 tanggal 30 Desember 1946 diperbanyak menjadi 400 orang. Adapun kedudukan Komite Nasional ini kemudian mengalami perubahan dengan mengeluarkan maklumat No.X tanggal 16 Oktober 1945 (ditandatangani oleh Wakil Presiden RI Moh.Hatta).Naskahnya adalah sebagai berikut.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Sesudah mendengar pembicaraan oleh Komite Nasional Pusat tentang usul supaya sebelum MPR dan DPR dibentuk, kekuasaannya yang hingga sekarang dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional menurut Pasal IV Aturan Peralihan dari UUD, hendakla dikerjakan oleh Komite Nasional Pusat dan supaya pekerjaan Komite Nasional Pusat itu sehari-harinya berhubungan dengan  gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah badan bernama Dewan Pekerjaan yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat.
Menimbang bahwa didalam yang genting ini perlu ada badan yang ikut bertanggung jawab tentang nasib bangsa Indonesia disebelah pemerintah.Menimbang selanjutnya, bahwa usul tadi berdasarkan paham kedaulatan rakyat.
Memutuskan :
Bahwa Komite Nasional Pusat, sebelum terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkanGgaris-Garis Besar Haluan Negara serta menyetujui bahwa pekerjaan Komite Nasional Pusat sehari-hari berhubung dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih diantara mereka dan bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat.
Jakarta,16 Oktober 1945
Wakil Presiden Republik Indonesia
Mohammad Hatta.
           
Berlakunya Maklumat No. X ini, maka kedudukan KNP  bukan lagi badan “ pembantu “ semata-mata, tetapi menjadi badan “ yang berwenang penuh “ yakni bersama-sama dengan Presiden melaksanakan wewenang “ perundang-undangan  (menurut Pasal 5 ayat (1),Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 ayat (2) UUd 1945) dan malahan ikut pula “ menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (sebagian tugas MPR yang tersebut dalam Pasal 3 UUD 1945). Badan Pekerja KNP yang mula-mula dibentuk sebagai pelaksana Maklumat No. X beranggotakan 15 orang.Adapun sistem cabinet menurut UUD 1945 adalah ya ng disebut sistem cabinet presidensial (presidential government) artinya para menteri Negara tidak betanggung jawab kepada DPR.Sistem kabinet ini kemudian mengalami perubahan dengan terbentuknya kebinet bertanggung jawab yang pertama, Kabinet Syahrir I, pada tanggal 14 Desember 1945.Perubahan ini mula-mula diusulkan oleh Badan Pekerja KNP yang kemudian diterima oleh Presiden.Presiden lalu mengeluarkan Maklumat Pemerintah tanggal 14 Desember 1945, yang antara lain menegaskan perihal :” tanggung jawab adalah dalam tangan menteri “.
            Sesudah Kabinet Syahrir I itu, maka dalam sejarah pemerintahan RI masih lagi dibentuk beberapa kabinet  presidensial, tetapi hal itu dilakukan apabila Negara berada dalam keadaan luar biasa (genting), tetapi segera keadaan itu berakhir,maka kembali dibentuk lagi kabinet yang bertanggung jawab.
2.6 Tata Pemerintahan Indonesia Menjelang Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Kembali Kepada UUD 1945
1. Masa Konstitusi Republik Indonesia Srikat 1949
            Seperti telah dikemukakan, sejak permulaan kemerdekaan di kalangan bangsa indonesia dikehendaki sebuah negara kesatuan. Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Pasal 1 ayat ( 1 ) UUD 1945 berbunyi:Negara indonesia ialah Negara kesatuan, yang berbentuk Republik. Nama negara ialah Republik Indonesia ( RI ) dan wilayah kekuasaannya ialah seluruh wilayah bekas Hindia-Belanda dahulu.Tetapi ketika kembali ke indonesia setelah perang dunia kedua, Belanda berusaha untuk mengubah susunan negara RI. Di samping kekerasan senjata yang dilancarkan terhadap RI.Belanda menjalankan politif federalisme, sebagai politik devide et impera untuk memecah belah persatuan bangsa.Pada tanggal 15 juli 1946 di kota ujungpandang (Makasar) diadakan upacara penyerahan tanggung jawab atas Kalimantan, Timut Besar, Bangka, dan Belitung dari pimpinan angkatan perang negara – negara sekutu kepada pemerintah Hindia – Belanda di bawah pimpinan Dr.H.J. Van Mook. Pada tanggal 16 juli 1946 mulailah dibuka konferensi malino yang berlangsung hingga tanggal 25 juli 1946.Dari konferensi ini disusul oleh konferensi pangkal pinang yang berlangsung dari tanggal 1- 12 oktober 1946,khusus untuk mendengarkan pendapat golongan minoritas dalam wilayah yang dikuasai Belanda.Kemudian diikuti lagi oleh konferensi Denpasar yang berlangsung dari tanggal 7-24 Desember 1946. Konferensi ini melahirkan negara yang pertama ialah  Negara indonesia timur (NIT)
            Semenjak itu, Van Mook membentuk negara – negara dalam wilayah yang dikuasainya, malahan kemudian politik itu dijalankan pula dalam wilayah yang menurut persetujuan Linggarjati de facto dikuasai pemerintahan RI yakni di jawa, Madura, dan Sumatra.Dengan demikian, dalam tahun 1947 lahirlah negara – negara Madura,Pasundan,Sumatra Selatan, Jawa Timur, dan lain sebagaiinya.Dengan politik federalisme ini Belanda bermaksud memperlemah kedudukan RI.Politik ini dipertahankan terus dalam semua perundingan yang diadakan dengan RI yang akhirnya mencapai taraf terakhir pada pada KMB di Den Haag. Pada tanggal 27 Desember 1949,Belanda mengakui kedaulatan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) dan dari saat itu mulailah berlaku konsitusi RIS (K- RIS).Dengan berlakunya K-RIS untuk wilayah RIS maka UUD 1945, yang mulanya berlaku untuk seluruh indonesia, hannya menjadi berlaku dalam wilayah RI sebagai sebuah negara bagian RIS.Konsitusi RIS adalah sebuah konstitusi sementara,karena menurut pasal 186 K-RIS, Konstituante (Sidang Pembuat Konstitusi) bersama – sama dengan pemerintah selekas – lekasnya menetapkan konstitusi RIS yang akan menggantikan konstitusisementara ini.Seperti telah dikemukakan, permusyawaratan sekitar konstitusi RIS ini telah dimulai semenjak konferensi antara – indonesia (Wakil – Wakil RI dan PPF ( BFO), baik di Yogyakarta ( 19-22 juli 1949) Maupun dijakarta( 31 juli – 2 Agustus 1949) dan dilanjutkan di Belanda selama berlangsngnya KBM. Rancangan K-RIS ini digarap oleh wakil dari RI dan daerah – daerah bagian dikota scheveningen pada tanggal 29        Oktober 1949, kemudian rancangan ini di sahkan dadan- badan perwakilan rakyat dan Perintah – perintah daerah bagian Masing – masing di indonesia .pada tanggal 14 Desember 1949 terjadilah penandatanganan piagam konstitusi RIS oleh pemerintah masing – masig. Sesuai dengan namanya, K-RIS ini adalah sebuah konstitusi yang berlandaskan aliran feseralisme.
            Bentuk negara RIS ialah negara serikat dan bentuk pemerintahan ialah Republik ( pasal 1 ayat (1) K-RIS). Kedaulatan negara dilakukan oleh pemerintah bersama – sama dengan dewan perwakilan rakyat(Pasal 1 ayat (2) K-RIS) Mengenai materi kedaulatan ini,pasal 1 ayat (2) UUD 1945menentukan sebagai berikut
            Kedaulatan ialah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.Menurut kata-katanya, maka K-RIS lebih condong kepada paham kedaulatan rakyat.Lain daripada itu RIS lebih condong kepada paham kedaulatan rakyat.lain daripada iti RIS adalah suatu negara hukum (pasal 1 ayat (1) K-RIS).

Wilayah RIS yaitu wilayah bersama dari:
1)      Negara Republik indonesia (Dengan daerah statusquo Renville)
·         Negara indonesia timur
·         Negara pasundan,termasuk distrik federal Jakarta
·         Negara jawa timur
·         Negara Madura
Negara sumatra timur,dengan pengertian,bahwa statusquo asahan selatan dan pelabuhan baru berhubungan dengan NST,tetap berlaku.
2)      Satuan-satuan kenegaraan yang tegak berdiri:
Jawa tengah , bangka ,belitung , riau , kalimantan barat(daerah istimewah) dayak besar,daerah banjar,kalimantan tenggeara,dan kalimantan timur.
3)      Daerah indonesia selebihnya yang bukan daerah bagian, yaitu swapraja kota waringin daerah sabang,daerah padang yang diperintah oleh alat kelengkapan RIS.
Jadi , wilayah RIS terdiri atas wilayah bersama:
a.       Segara bagian,dan
b.      Satuan- satuan kenegaraan yang tegak sendiri.
Daerah-daerah bagian adalah daerah – daerah yang dengan kemerdekaan menentukan nasib sendiri bersatu dalam ikatan federasi RIS (Pasal 2 K- RIS).alat-alat kelengkapan federal RIS ialah:
1.      Presiden
2.      Menteri
3.      Senat
4.      Dewan Perwakilan Rakyat
5.      Mahkamah Agung
6.      Dewan Pengawas Keuangan
Menurut ketetuan pasal 68 ayat (1) K-RIS Presiden dan menteri-menteri bersama merupakan pemerintahan. Tugas pemerintah ialah menyelenggarakan kesenjahteraan indonesia dan teristimewah mengurus supaya konstitusi UU Federal dan peraturan-peraturan lain yang berlaku untuk RIS dijalankan(Pasal 117 ayat (2) K-RIS).Presiden RIS ialah Kepala Negara dan dipilih oleh orang-orang yang dikuasakan oleh pemerintah daerah-daerah bagian.pemilihan presiden RIS yang pertama telah dilangsungkan di Yogyakatra pada tanggal 16 Desember 1949. Presiden RI Ir. Soekarno terpilih ketika itu menjadi Presiden RIS dan mengangkat sumpahnya menurut K-RIS pada tanggal  17 Desember 1949. Kelowongan jabatan presiden RI (Negara bagian) yang timbul ketika itu diisi untuk sementara waktu oleh ketua KNP (Mr. Asaat) Selaku pemengku sementara jabatan presiden RI berdasarkan UU No. 7 Tahun 1949(RI negara bagian).
Syarat-syarat untuk dipilih menjadi Presiden ialah
a.Telah berusia 30 tahun
b.Tidak boleh orang yang tidak diperkenankan serta dalam atau menjalankan hak pilih ataupun orang yang telah dicabut haknya untuk dipilih.Sitem kabinet menurut K-RIS ialah kabinet yang bertanggung jawab (cabinet government). Salah satu dari yang utama dari sistem ini ialah bahwa skaligus presiden merupakan pula unsur dari pemerintah namun ia tidak dapat diganggu gugat (Pasal 118 K-RIS).Kabinet RIS atau masing – masing menteri tidak dapat dipaksa meletakkan jabatannya oleh DPR pertama (sementara) RIS yang di bentuk berdasarkan pasal 109 dan 110 K-RIS (Pasal 122 K-RIS).Menurut ketentuan pasal-pasal ini maka penunjukan anggota-anota untuk DPR pertama dari daerah –daerah bagian di luar daerah – daerah RI, diatur dan diselenggarakan dengan perundingan bersama-sama oleh daerah-daerah bagian yang bersangkutan dengan memperhatikan dengan memperhatikan asas-asas demokrasi, dan seboleh – bolehnya dengan petundingan dengan daerah yang bukan daerah- daerah bagian.Untuk menentuan jumlah anggota yang akan diutus di antara daerah-daerah itu, diambil sebagai dasar perbandingan jumlah jiwa rakyat dari daerah bagian tersebut (Pasal 109 K-RIS).
Untuk merundingkan bersama-sama kepentingan – kepentingan umum, menteri-menteri bersidang dalam Dewan Menteri yang diketuai oleh perdana Mentri atau dalam hal perdana menteri berhalangan oleh salah seorang menteri yang berkedudukan khusus.
K-RIS mengenal adanya:
a.       Menteri-menteri yang berkedudukan khusus,dan
b.      Menteri-menteri yang tidak berkedudukan khusus: menteri yang berkedudukan khusus ialah menteri -menteri yang memimpin depertemen: pertama, urusan dalam negeri, keuangan,utusan ekonomi, dan perdana menteri.
            Dalam hal-hal mendesak para menteri yang berkedudukan khusus dapat mengamil keputusan -keputusan yang meningkat, sama kekuatannya seperti keputusannya yang diambil dalam sidang lenegkap Dewan Menteri(pasal 75 ayat(3) K-RIS. Syatar – syarat untuk menjadi menteri sama dengan syarat-syarat bagi presiden, kecuali syarat umur bagi menteri di tetapkan 25 tahun (Pasal 73 K-RIS). Jika perlu karena presiden berhalangan, maka presiden dapat memerintahkan perdana menteri menjalankan pekerkaan jabatannya sehari –hari (Pasal 72 ayat (1) K-RIS).
RIS mengenal sistem perwakilan bikameral (dua kamar) terdiri dari:
a. Senat,dan
b. Dewan perwakilan Rakyat.
            Senat adalah perwakilan daerah- daerah.Setiap daerah bagian mempunyai dua anggota dalam senat, yang berhak mengeluarkan masing-masing satu suara dalam senat (Pasal 80 K-RIS).Penunjukan anggota – anggota senat dilakukan oleh pemerintah daerah – daerah bagian dari daftar yang diajukan oleh masing- masing perwakilan rakyat dan yang  memuat tiga calon untuk tiap-tiap kursi. Prosedur penunjukan para anggota senat tersebut ditetapkan sendiri oleh daerah daerah bagian.Syarat –syarat untuk menjadi anggota senat adalah sama dengan syart- syat untuk presiden(Pasal 82 K-RIS).Para angota senat setiap waktu boleh meletakkan jabatannya dengan jalan memberitahukan hal itu dengan surat kepala ketua (Pasal 84 K-RIS).
Senat turut berwenang bersama- sama Pemerintah dan DPR dalam hal:
a.       mengubah Konstitusi RIS (Pasal 190 – 191 K- K-RIS )
b.      Penetapkan UU Federal yang menyangkut satu, beberapa, atau semua daerah-daerah atau bagian-bagiannya ( Psal 127 huruf a dan 128 ayat (2) K-RIS)
c.       Penetapan UU Federal untuk menetapkan Anggaran Blanja RIS ( pasal 168 K- RIS).
Disamping itu,senat berhak dan berwenang untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan/nasihat-nasihat kepada pemerintah mengenai segala hal, baik diminta atau tidak diminta ( Pasal 123 K-RIS).DPR adalah perwakilan seluruh rakyat indonesia dan terdiri dari 150 anggota yang terbagi atas 50 anggota dari negara bagian RI dan 100 anggota dari daerah – daerah selebihnya, yang ditentukan mengenai susunan DPR ini menguraingi hak golongan – golongan kecil cina, Eropa, dan Arab untuk mempunyai perwakilan dalam DPR sekurang-kurangnya 9 (Cina), 6 (Eropa), dan 3 (Arab) anggota (Pasal 98, 99, dan 100 K-RIS). Kewenangan utam DPR ialah dalam bidang pembuatan undang-undang.
Pasal 111 ayat (1) K-RIS menentukan bahwa dalam tempo satu tahun sesudah konstitusi mulai berlaku maka di seluruh Indonesia pemerintah memerintahkan mengadakan pemilihan yang bebas dan rahasia untuk menyusun DPR yang dipilih secara umum.
Keanggotaan senat tidak dapat dirangkap dengan :
a. Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat;
b. Presiden RIS;
c. Menteri (Federal);
d. Jaksa Angung RIS;
e. Ketua, Wakil Ketua, anggota Dewan Pengawas Keuangan RIS;
f. Ketua, Wakil Ketua atau anggota Mahkamah Agung Indonesia;
g. Presiden Bank Sirkulasi
h. Wali Negara (daerah bagian);
i. Menteri (daerah bagian) atau Kepala Departemen daerah bagian (Pasal 91 K-RIS)
            Larangan merangkap jabatan bagi para anggota DPR adalah sama dengan yang ditentukan terhadap para anggota senat dengan tambahan bahwa para anggota DPR tidak dapat merangkap anggota senat (Pasal 102 K-RIS).Dalam Pasal 180 K-RIS ditentukan, bahwa Konstituante (Sidang Pembuata Konstitusi) bersama-sama dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan konstitusi RIS yang akan menggantikan konstitusi sementara ini.Konstitusi dibentuk dengan jalan memperbesar DPR yang dipilih menurut pasal 111 K-RIS  Dan senat baru yang ditunjuk menurut pasal 97 K-RIS dengan anggota – anggota luar biasa sebanyak jumlah anggota majelis itu masing – masing .
Jadi,konstituante akan terdiri dari:
a. anggota biasa,ialah para anggota DPR dan senat,serta
b. anggota luar biasa.
            Anggota luar biasa itu dipilih ataupun ditunjuk atau diangkat oleh rapat gabungan DPR dan senat,keduanya dengan jumlah anggota dua kali lipat,itu konstituante. Segala ketentuan yang berlaku bagi para anngota biasa, berlaku pula terhadap para anggota luar biasa(Pasal 188 K-RIS).Pembagian kekuasaan antara RIS dengan daerah – daerah bagian dilakukan dengan jumlah menyebut satu demi satu ( disebut secara limitatif) pokok – pokok penyelenggaraan pemerintahan yang dibebankan kepada RIS ( Pasal 51 K-RIS) dan tercantum dalam lampiran K-RIS. Pokok – pokok selebihnya diselenggarakan sendiri oleh daerah – daerah bagian.
2.7 Sejarah Lahirnya Undang-Undang Sementara 1950 (UUDS)
      Negara Republik Indonesia Serikat yang berdiri pada 27 Desember 1949 dengan adanya Konferensi Meja Bundar, tidak dapat bertahan lama di Indonesia. Hal ini dikarenakan bentuk susunan Negara Serikat tidaklah berdasar dari kehendak rakyat, melainkan hanyalah siasat politik para pemimipin agar memperoleh pengakuan kedaulatan oleh Pemerintah Belanda.sehingga menimbulkan tuntutan dari berbagai kalangan untuk kembali dalam bentuk susunan Negara Kesatuan. Masyarakat Indonesia menghendaki agar berbagai daerah bagian RIS dilebur dan digabungkan dengan Republik Indonesia.Pada akhirnya hanya ada tiga negara bagian, yaitu Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur.Pasal 44 Konstitusi RIS, menyebutkan bahwa penggabungan ataupun perubahan sesuatu daerah bagian hanya boleh dilakukan berdasar aturan-aturan yang ditetapkan dengan UU Federal, dengan menjunjung asas kehendak rakyat yang dinyatakan dengan bebas dengan persetujuan dari daerah bagian yang bersangkutan. Namun, karena keinginan rakyat untuk menggabungkan daerah-daerah bagian sangat keras dan tidak sabar menunggu adanya Undang-Undang Federal yang mengatur tentang penggabungan daerah-daerah bagian, sehingga penggabungan hanya dilakukan dengan Undang-Undang Darurat.
Kemudian setelah tanggal 9 Maret 1950 bergabunglah Negara RI, Daerah Jawa Tengah, Jawa Timur, Madura, Padang dan sekitarnya serta Sabang, yang pada akhirnya diikuti oleh daerah-daerah bagian yang lain, sehingga hampir seluruh Daerah Bagian RIS  bergabung menjadi daerah Republik Indonesia, kecuali Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur . Namun, kedua negara bagian ini pada akhirnya juga harus tunduk pada kehendak rakyat yang ingin segera melaksanakan terbentuknya Negara Kesatuan.Ada pihak yang menghendaki agar pembentukan Negara Kesatuan dilakukan melalui prosedur dengan segera memasukkan daerah bagian ke dalam Republik Indonesia, terutama daerah bagian RIS yang sebagian besar telah bergabung dengan Republik Indonesia. Cara ini dianggap berat karena kemungkinan akan timbulnya kesulitan dalam hubungan luar negeri, sebab RIS telah mendapat pengakuan dari dunia internasional. Oleh karena itu, pembentukan Negara Kesatuan dilakukan dengan jalan Konstitusional dengan melaksanakan perubahan Konstitusi RIS melalui pasal 190 KRIS yang berisi :
a.       Perubahan konstitusi itu terjadi dengan Undang-undang Federal yang disetujui oleh DPR dan Senat.
b.      Baik DPR maupun Senat harus ber-quorum istimewa, yaitu dihadiri 2/3 dari jumlah anggota dan Undang-undang perubahan itu harus diterima oleh kelebihan istimewa pula, yaitu 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
UUD yang akan dibentuk formal adalah KRIS yang dirubah sedemikian rupa, sehingga bentuk federasi dari Republik Indonesia Serikat berubah menjadi bentuk Negara Kesatuan. Kemudian diadakanlah permusyawaratan antara Pemerintah Negara Republik Indonesia Serikat dan Pemerintah Negara Republik Indonesia yang juga mewakili Pemerintah Negara Indonesia Timur dan Sumatera Timur. Di dalam permusyawaratan RIS-RI ini menghasilkan keputusan bersama, yaitu Piagam Persetujuan RIS-RI 19 Mei  1950. Pokok dalam persetujuan tersebut dalam waktu yang sesingkat-singkatnya akan bersama-sama melaksanakan Negara Kesatuan sebagai jelmaan Negara Republik Indonesia berdasar Proklamasi 17 Agustus 1945.
Pokok-pokok Piagam Persetujuan RIS-RI 19 Mei 1950 adalah :
a.       Konstitusi RIS akan dirubah sedemikian rupa sehingga intisari UUD 1945 khususnya pasal 27, 29 dan 33 termuat dalam UUD yang baru ditambah dengan ketentuan dari Konstitusi RIS yang baik dan tidak bertentangan dengan asas Negara Kesatuan.
b.      Dalam UUD yang baru harus dimuat pokok pikiran ‘hak milik adalah suatu fungsi sosial’.
c.       Soekarno tetap dipertahankan sebagai Presiden. Mengenai ada atau tidaknya jabatan Wakil Presiden akan diadakan keputusan dikemudian.
d.      Hubungan pemerintah dengan DPR akan didasarkan atas sistem Parlementer Eropa Barat dan bukan sistem Presidensial USA
e.       Senat diharuskan ada, sedangkan DPR akan terdiri dari gabungan DPR RIS dan Badan Pekerja KNIP;
f.       Membentuk suatu panitia yang bertugas menyelenggarakan persetujuan tersebut dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Berdasar Piagam Persetujuan tersebut, akhirnya dibentuklah Panitia Bersama yang diketuai oleh Prof. Dr. Soepomo (pihak RIS) dan Abdul Hakim (pihak RI). Tugas dari panitia tersebut adalah menyelenggarakan Piagam Persetujuan terutama mengenai perancangan UUD Sementara Negara Kesatuan  sesuai dengan Piagam Persetujuan, dan hasil Panitia Bersama inilah yang dipakai sebagai dasar pembicaraan antara Pemerintah RIS dan RI. Setelah tercapai kesepakatan antar kedua pihak mengenai rencana UUD baru, maka :
a.       Rencana UUD baru disampaikan oleh Pemerintah RIS kepada DPR dan Senat oleh Pemerintah RI kepada BP KNIP untuk disahkan. Pengesahan UUD yang baru dilakukan oleh Pemerintah RIS dengan UU No. 7 Tahun 1950, sedangkan oleh Pemerintah RI dengan UU No. 20 Tahun 1950.
b.      Pada tanggal 2 Agustus 1950 Presiden Soekarno meresmikan terbentuknya Negara Kesatuan dalam rakyat gabungan DPR dan Senat, sedang UUD yang baru itu mulai berlaku pada 17 Agustus 1950.
Pasal I dan II UU Federal No 7 Tahun 1950 telah mengubah bentuk susunan Negara Serikat  menjadi bentuk Negara Kesatuan yang disahkan dan diumumkan di Jakarta pada 15 Agustus 1950. Pasal I menentukan tentang diubahnya Konstitusi Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara dan setelah itu dimuatkan naskah Undang-Undang Dasar Sementara, yaitu Mukaddimahnya beserta dengan 146 pasal-pasalnya. Sedangkan Pasal II-nya menentukan tentang mulai berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara.Pergantian bentuk susunan negara tersebut dilakuakn dengan mengubah Konstitusi RIS menjadi UUD Sementara.Sehingga pada 17 Agustus 1950 berlakulah bentuk susunan kesatuan dengan Undang-Undang Dasar Sementara sebagai Undang-undang Dasarnya.
Muatan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950
Dalam UUDS Tahun 1950 tetap tercantum falsafah Pancasila dalam Mukaddimah UUDS-RI alinea IV, dengan perumusan dan tata urutan yang sama dengan Mukaddimah Konstitusi RIS, yaitu:
•    Ketuhanan Yang Maha Esa
•    Perikemanusiaan
•    Kebangsaan
•    Kerakyatan
•    Keadilan Sosial
Alinea IV Mukaddimah UUDS Tahun 1950 yang berbunyi, “Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu piagam negara yang berbentuk republik-kesatuan..”. Selain itu, Pasal 1 ayat (1) UUDS 1950 juga menyatakan bahwa Negara Republik Indonseia adalah negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan.
Lebih tegas lagi Pasal 135 ayat (1) UUD Sementara menentukan :
“Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri (autonom) dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dan dasar perwakilan dalam sistem pemerintahan negara”.
Dari beberapa ketentuan di atas, menunjukkan bahwa negara Indonesia pada masa itu adalah berbentuk kesatuan dengan berasaskan desentralisasi. Dimana daerah negara akan dibagi-bagi menjadi daerah-daerah yang memiliki hak dan kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah).
Sistem Pemerintahan Indonesia pada masa UUD Sementara ini adalah sistem pemerintahan parlementer. Berdasarkan UUD ini, Presiden hanyalah sebagai kepala negara (Pasal 45 UUDS), dan sama sekali tidak memegang jabatan sebagai kepala pemerintahan. Pemerintahan berada di tangan Dewan Menteri yang diketuai oleh seorang Perdana Menteri.
Pengaturan hak asasi manusia oleh UUD ini lebih lengkap yang terdiri dari 28 Pasal, dari Pasal 7 sampai dengan Pasal 34, sedangkan dalam Konstitusi RIS hanya terdiri 26 Pasal. Pasal-pasal mengenai hak-hak dan kebebasan dasar manusia (hak asasi manusia) sangat diakui dan dijunjung tinggi akan hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia. Pada bagian tersebut, juga diakui bahwa kedudukan manusia dihadapan hukum itu adalah sama.
Lembaga-lembaga negara yang ada pada masa berlakunya UUDS yaitu pada periode 17 Agustus 1950- 5 Juli 1959 menurut UUDS Pasal 44 lembaga negara yang ada yaitu:
1.    Presiden dan Wakil Presiden
2.    Menteri-menteri
3.    Dewan Perwakilan Rakyat
4.    Mahkamah Agung
5.    Dewan Pengawas Keuangan.
Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa sudah ada pembagian kekuasaan yang jelas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.Presiden yang berkedudukan sebagai kepala negara dibantu oleh wakil presiden, sedangkan mentri sebagai eksekutif/pelaksana pemerintahan. Berdasarkan Pasal 51 UUDS 1950, Presiden menunjuk seorang atau beberapa orang pembentuk kabinet setelah itu sesuai dengan anjuran pembentuk kabinet presiden mengangkat seorang menjadi perdana mentri dan mengangkat mentri-mentri yang lain. Menteri-menteri bertanggungjawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
Sebagai kepala negara berdasarkan Pasal 84 Presiden berhak untuk membubarkan DPR.Kekuasaan legislatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat.Dewan Perwakilan Rakyat mewakili seluruh rakyat Indonesia dan terdiri sejumlah anggota yang besarnya ditetapkan berdasarkan atas perhitungan setiap 300.000 jiwa penduduk WNI mempunyai seorang wakil (Pasal 56 UUDS 1950).Dewan Perwakilan Rakyat dipilih untuk masa 4 tahun.Dan keanggotan DPR tidak dapat dirangkap oleh lembaga lainnya, hal ini agar tidak tumpang tindih dalam pembagian kekuasaan. Seorang anggota DPR yang merangkap dalam lembaga lainnya tidak boleh mempergunakan hak dan kewajiban sebagai anggota badan tersebut selama ia memangku jabatan ganda. Dalam wewenangnya DPR berhak untuk mengajukan usul Undang-undang kepada pemerintah dan berhak mengadakan perubahan-perubahan dalam usul Undang-undang yang diajukan oleh pemerintah kepada DPR. Apabila akan mengusulkan Undang-undang maka mengirimkan usul itu untuk disahkan oleh pemerintah kepada presiden.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan Dewan Pengawas Keuangan.Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi (Pasal 105 Ayat 1 UUDS 1950).Sebagai lembaga yudikatif atau pengawas dari pelaksanaan UUDS, pengangkatan Mahkamah Agung adalah untuk seumur hidup. Mahkamah Agung dapat dipecat atau diberhentikan menurut cara dan ditentukan oleh undang-undang (Pasal 79 Ayat (3) UUDS 1950), selain itu diatur pada pasal yang sama ayat berbeda yaitu ayat (4) disebutkan bahwa ” Mahkamah Agung dapat diberhentikan oleh Presiden atas permintaan sendiri”. Selain sebagai pengawas atas perbuatan pengadilan-pengadilan yang lain, Mahkamah Agung juga memberi nasehat kepada Presiden dalam pemutusan pemberian hak grasi oleh presiden.Dari berbagai uraian di atas, dapat diketahui bahwa dalam UUDS terdapat hubungan antar lembaga negara maupun lembaga negara dengan rakyat sendiri.
2.8 Dektrit Presiden 5 Juli 1959 Kembali Kepada UUD 1945
Alasan atau Latar Belakang dikeluarkannya Dekrit Presiden
1.      Kegagalan konstituante dalam menetapkan undang-undang dasar sehingga membawa Indonesia ke jurang kehancuran sebab Indonesia tidak mempunyai pijakan hukum yang mantap.
2.      Situasi politik yang kacau dan semakin buruk.
3.      Konflik antar partai politik yang mengganggu stabilitas nasional.
4.      Banyaknya partai dalam parlemen yang saling berbeda pendapat.
5.      Masing-masing partai politik selalu berusaha untuk menghalalkan segala cara agar tujuan partainya tercapai.  
6.      Undang-undang Dasar yang menjadi pelaksanaan pemerintahan negara belum berhasil dibuat sedangkan Undang-undang Dasar Sementara (UUDS 1950) dengan sistem pemerintahan demokrasi liberal dianggap tidak sesuai dengan kondisi kehidupan masyarakat Indonesia.
7.      Terjadinya sejumlah pemberontakan di dalam negeri yang semakin bertambah gawat bahkan menjurus menuju gerakan sparatisme.
Pada hari minggu, 5 juli 1959 pukul 17.00 (5 sore) Ir. Soekarno selaku Presiden Republik Indonesia/ panglima tertinggi angkatan Perang mengeluarkan Dektrit, yang menyatakan, bahwa terhitung mulai hari tanggal penetapan dektrit itu UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa indonesi dan seluruh tumpah darah Indonesia dan tidak berlaku nya lagi UUDS.
            Hal ini dilakukan atas nama rakyat Indonesia.
            Dalam konsiderans dari dektrit itu, di kemukakan beberapa dasar pertimbangan bagi penetapan dektrit tersebut, yaitu:
a.       Anjuran Presiden atau pemerintah untuk kembali pada UUD 1945, yang disampaikan kepada segenab bangsa Indonesia dengan amanat presiden pada tanggal 22 april 1959, tidak memperoleh keputusan dari konstutuante sebagaimana ditentukan dalam UUDS 1950. Sebagian besar anggota konstituante (sidang pembuat UUD itu telah menyatakan pendiriannya untuk tidak menghadiri lagi siding konstituante.
b.      Oleh karena itu, konstituante tidak mugki lagi menyelesaikan tugas yang dipercayakan rakyat padanya.
c.       Keadaan yang demikian menimbulkan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa dan Bangsa serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masyarakat adil dan makmur.
d.      Dengan dukungan sebagian besar rakyat Indonesia dan di dorong oleh keyakinan sendiri, presiden republic Indonesia atau panglima tertinggi angkatan perang terpaksa menempuh satu-satunya jaln untuk menyelamatkan Negara proklamasi.
e.       Presiden berkeyakinan bahwa piagam Jakarta tertanggal 22 juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakn suatu rangkaian kesatuan dengan konstituante tersebut.
Dektrit Tersebut Berisi:
a.       Pembubaran Badan Konstituante
b.      Berlakunya UUD 1945
c.        tidak berlakunya UUDS 1950
d.      Pembentuk MPR


Dampak Dikeluarkannya Dekrit 5 Juli 1959
1.      Dampak Positif
a.       Dampak positif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut.
b.      Menyelamatkan negara dari perpecahan dan krisis politik berkepanjangan.
c.       Memberikan pedoman yang jelas, yaitu UUD 1945 bagi kelangsungan negara.
d.      Merintis pembentukan lembaga tertinggi negara, yaitu MPRS dan lembaga tinggi negara berupa DPAS yang selama masa Demokrasi Parlemen tertertunda pembentukannya.
2.      Dampak Negatif
a.       Dampak negatif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut.
b.      Ternyata UUD 1945 tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen. UUD 45 yang harusnya menjadi dasar hukum konstitusional penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaannya hanya menjadi slogan-slogan kosong belaka.
c.       Memberi kekeuasaan yang besar pada presiden, MPR,dan lembaga tinggi negara. Hal itu terlihat pada masa Demokrasi terpimpin dan berlanjut sampai Orde Baru.
d.      Memberi peluang bagi militer untuk terjun dalam bidang politik. Sejak Dekrit, militer terutama Angkatan Darat menjadi kekuatan politik yang disegani. Hal itu semakin terlihat pada masa Orde Baru dan tetap terasa sampai sekarang.


BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1.      Proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, adalah sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan RI.Tanggal 29 April 1945, Pemerintah Jepang di Jakarta membentuk Dokuritsu Junbi Tyoosakai  atau Badan Penyelidik persiapan Kemerdekaan (BPPK).
2.      Tanggal 29 April 1945, Pemerintah Jepang di Jakarta membentuk Dokuritsu Junbi Tyoosakai  atau Badan Penyelidik persiapan Kemerdekaan (BPPK). Yang beranggotakan 62 orang dan DR.Radjiman Wedyodiningrat sebagai ketua, dalam badan itu duduk sejumlah pemimpin Indonesia yang walaupun menggunakan siasat bekerja sama dengan Jepang, namun tetap pada cita-citanya untuk membelokkan tindakan pemerintah Jepang ke arah yang mereka inginkan.
3.      Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Pasal 1 ayat ( 1 ) UUD 1945 berbunyi:Negara indonesia ialah Negara kesatuan, yang berbentuk Republik. Nama negara ialah Republik Indonesia ( RI ) dan wilayah kekuasaannya ialah seluruh wilayah bekas Hindia-Belanda dahulu.Tetapi ketika kembali ke indonesia setelah perang dunia kedua, Belanda berusaha untuk mengubah susunan negara RI.
4.      Pada hari minggu, 5 juli 1959 pukul 17.00 (5 sore) Ir. Soekarno selaku Presiden Republik Indonesia/ panglima tertinggi angkatan Perang mengeluarkan Dektrit, yang menyatakan, bahwa terhitung mulai hari tanggal penetapan dektrit itu UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa indonesi dan seluruh tumpah darah Indonesia dan tidak berlaku nya lagi UUDS.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar