Kamis, 10 Maret 2016

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG MASALAH
Pancasila sebagai dasar Negara, pedoman dan tolak ukur kehidupan berbangsa dan bernegara di Republik Indonesia. Tidak lain dengan kehidupan berpolitik, etika politik Indonesia tertanam dalam jiwa Pancasila. Kesadaran etik yang merupakan kesadaran relational akan tumbuh subur bagi warga masyarakat Indonesia ketika nilai-nilai pancasila  itu diyakini kebenarannya, kesadaran etik juga akan lebih berkembang ketika nilai dan moral pancasila itu dapat di breakdown kedalam norma-norma yang di berlakukan di Indonesia .
Pancasila juga sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran dari norma baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainya. Dalam filsafat pancasila terkandung didalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan komprehensif (menyeluruh) dan sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai. Oleh karena itu suatu pemikiran filsafat tidak secara langsung menyajikan norma-norma yang merupakan pedoman dalam suatu tindakan atau aspek prasis melainkan suatu nilai yang bersifat mendasar.
Nilai-nilai pancasila kemudian dijabarkan dalam suatu norma yang jelas sehingga merupakan suatu pedoman. Norma tersebut meliputi norma moral yaitu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk. Kemudian yang ke dua adalah norma hukum yaitu suatu sistem perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam pengertian inilah maka pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala hukum di Indonesia, pancasila juga merupakan suatu cita-cita moral yang luhur yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk negara dan berasal dari bangsa indonesia sendiri sebagai asal mula (kuasa materialis).
Pancasila bukanlah merupakan pedoman yang berlangsung bersifat normatif ataupun praksis melainkan merupakan suatu sistem nilai-nilai etika yang merupakan sumber hukum baik meliputi norma moral maupun norma hukum, yang pada giliranya harus dijabarkan lebih lanjut dalam norma-norma etika, moral maupun norma hukum dalam kehidupan kenegaraan maupun kebangsaan.





1.      RUMUSAN MASALAH

Rumusan masalah yang ada di makalah ini adalah :
1.      Apa pengertian etika, norma, nilai dan moral?
2.      Apa itu hierarkhi?
3.      Bagaimana hubungan antara nilai, norma dan moral?
4.      Apa definisi dimensi politisi manusia?
5.       Nilai-nilai apa yang terkandung dalam pancasila sebagai sumber etika politik ?


2.      TUJUAN PENULISAN
Tujuan dalam makalah ini adalah
1.      Untuk mengetahui pengertian etika, norma dan moral dalam konteks pancasila sebagai  etika politik.
2.      Dapat mengerti hierarkhi dalam konteks pancasila sebagai etika politik.
3.       Dapat memahami nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sebagai sumber etika politik.
4.      Dapat mengerti dan memahami definisi dimensi politisi manusia yang terdapat dalam tujuan pancasila.
5.  Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sebagai sumber etika politik.
















BAB II
PEMBAHASAN

1. PENGERTIAN ETIKA,  NORMA, NILAI,  DAN MORAL.
a. Pengertian etika
Berasal dari bahasa Yunani “ethos”. Artinya: “custom” atau kebiasaan yang berkaitan dengan tindakan atau tingkah laku manusia. Istilah Etika digunakan untuk menyebut ilmu dan prinsip dasar penilaian baik buruknya perilaku manusia atau berisi tentang kajian ilmiah terhadap ajaran moral.
Etika adalah filsafat moral yang berkaitan dengan studi tentang tindakan baik atau buruk manusia dalam mencapai kebahagiaan.
Modal dasar dalam etika adalah perilaku,,sedang perilaku manusia dipengaruhi oleh pikiran dan hati (perasaan).

Fungsi Etika
           
Fungsi etika adalah sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas. Orientasi kritis diperlukan karena kita dihadapkan dengan pluralisme moral. Etika bersifat lebih umum, konseptual, dan hanya berlaku dalam pergaulan (saat ada orang lain).

b. Pengertian Norma
Norma adalah aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat warga masyarakat atau kelompok tertentu dan menjadi panduan, tatanan, pandangan dan pengendali sikap dan tingkah laku manusia.
Oleh sebab itu, norma  dalam perwujudannya dapat berupa norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum, dan norma sosial. Norma memiliki kekuatan untuk dapat dipatuhi, yang dikenal dengan sanksi, misalnya:
a.  Norma agama, dengan sanksinya dari Tuhan ,
b. Norma kesusilaan, dengan sanksinya rasa malu dan menyesal terhadap diri sendiri,
c. Norma kesopanan, dengan sanksinya berupa mengucilkan dalam pergaulan masyarakat,
d.  Norma hukum, dengan sanksinya berupa penjara atau kurungan atau denda yang dipaksakan oleh alat Negara.






Fungsi Norma
Fungsi norma social dalam masyarakat secara umum sebagai berikut :
Norma merupakan factor perilaku dalam kelompok tertentu yang memungkinkan seseorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan akan dinilai orang lain.
Norma merupakan aturan , pedoman, atau petunjuak hidup dengan sanksi-sanksi untuk mendorong seseorang, kelompok , dan masyarakat mencapai dan mewujudkan nilai-nilai social.
Norma-norma merupakan aturan-aturan yang tumbuh dan dan hidup dalam masyarakat sebagai unsur pengikat dan pengendali manusia dalam hidup masyarakat.

c. Pengertian Nilai
Nilai pada hakikatnya suatu sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek, namun bukan objek itu sendiri. Nilai merupakan kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, yang kemudian nilai dijadikan landasan, alasan dan motivasi dalam bersikap dan berperilaku baik disadari maupuin tidak disadari. Nilai merupakan harga untuk manusia sebagai pribadi yang utuh, misalnya kejujuran, kemanusiaan (Kamus Bahasa Indonesia, 2000). Nilai akan lebih bermanfaat dalam menuntun sikap dan tingkah laku manusia, maka harus lebih di kongkritkan lagi secara objektif, sehingga memudahkannya dalam menjabarkannya dalam tingkah laku, misalnya kepatuhan dalam norma hukum,
norma agama, norma adat istiadat dll.

·    Ciri-ciri Nilai
1. Bersifat abstrak yang ada dalam kehidupan manusia.
2. Memiliki sifat normative.
3. Berfungsi sebagai daya dorong atau motivator dan manusia adalah pendukung nilai.

d. Pengertian Moral
Moral berasal dari kata mos (mores) yang artinya kesusilaan, tabiat, kelakuan. Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Seorang yang taat kepada aturan-aturan, kaidah-kaidah dan norma yang berlaku dalam masyarakatnya ,dianggap sesuai dan bertindak benar secara moral. Jika sebaliknya, terjadi sesuatu yang melanggar, pribadi itu dianggap tidak bermoral. 
Moral dalam perwujudannya dapat berupa peraturan, prinsip-prinsip yang benar, baik, terpuji, dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan norma, moral pun dapat dibedakan seperti moral keTuhanan atau agama, moral, filsafat, moral etika, moral hukum, moral ilmu, dan sebagainya.
Nilai, norma dan moral secara bersama mengatur kehidupan masyarakat dalam berbagai aspeknya.



2. PENGERTIAN HIERARKHI NILAI.
Hierarkhi nilai sangat tergantung pada titik tolak dan sudut pandang individu –masyarakat terhadap sesuatu obyek. Misalnya kalangan materialis memandang bahwa nilai tertinggi adalah nilai meterial. Max Scheler menyatakan bahwa nilai-nilai yang ada tidak sama tingginya dan luhurnya.
Menurutnya  nilai-nilai hirarki dapat dikelompokan dalam empat tingkatan yaitu :
1. Nilai kenikmatan adalah nilai-nilai yang berkaitan dengan indra yang memunculkan rasa senang, menderita atau tidak enak,
2. Nilai kehidupan yaitu nilai-nilai penting bagi kehidupan yakni : jasmani, kesehatan serta kesejahteraan umum,
3. Nilai kejiwaan adalah nilai-nilai yang berkaitan dengan kebenaran, keindahan dan pengetahuan murni,
4.  Nilai kerohanian yaitu tingkatan modalitas  nilai dari yang suci.

Walter G Everst mengolongkan nilai-nilai manusiawai ke dalam delapan kelompok yaitu:
1.     Nilai-nilai ekonomis.
2.     Nilai-nilai kejasmanian.
3.     Nilai-nilai hiburan.
4.     Nilai-nilai social.
5.     Nilai-nilai watak.
6.     Nilai-nilai estesis.
7.     Nilai-nilai intelektual.
8.     Nilai-nilai keagamaan.

Sementara itu, Notonagoro membedakan menjadi tiga, yaitu :
1.   Nilai material yaitu segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia,
2.  Nilai vital yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan suatu aktivitas atau kegiatan, 
3.  Nilai kerokhanian yaitu segala sesuatu yang bersifat rokhani manusia yang dibedakan dalam empat tingkatan sebagai berikut :
a.       Nilai kebenaran yaitu nilai yang bersumber pada rasio, budi, akal atau cipta manusia.
b.      Nilai keindahan/estetis yaitu nilai yang bersumber pada perasaan manusia.
c.       Nilai kebaikan atau nilai moral yaitu nilai yang bersumber pada unsur kehendak manusia.
d.      Nilai religius yaitu nilai kerokhanian tertinggi dan bersifat mutlak.
Dalam pelaksanaanya, nilai-nilai dijabarkan dalam wujud norma, ukuran dan kriteria sehingga merupakan suatu keharusan  anjuran atau larangan, tidak dikehendaki atau tercela. Oleh karena itu, nilai berperan sebagai  pedoman yang menentukan kehidupan setiap manusia. Nilai manusia berada dalam hati nurani, kata hati dan pikiran sebagai suatu keyakinan dan kepercayaan yang bersumber pada berbagai sistem nilai.
Dari uraian mengenai macam – macam nilai diatas, dapat dikemukakan pula bahwa yang mengandung nilai itu bukan hanya sesuatu yang bewujud material saja, akan tetapi juga sesuatu yang berwujud non material atau immatrial. Notonagoro berpendapat bahwa nilai – nilai pancasila tergolong nilai – nilai kerokhanian, tetapi nilai – nilai kerohanian yang mengakui adanya nilai material dan vital. Dengan demikian nilai – nilai lain secara lengkap dan harmonis, baik nilai matrial, nilai vital, nilai kebenaran, nilai keindahan, nilai kebaikan atau nilai moral, maupun nilai kesucian yang sistematika-hierarkis, yang dimulai dari sila Ketuhanan yang Maha Esa sebagai ‘dasar’ sampai dengan sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai ‘tujuan’.

3. HUBNGAN ANTARA NILAI, NORMA, DAN MORAL.
Dalam kehidupannya manusia tidak akan bisa terlepas dari yang namanya nilai, moral dan norma.  Yang mana ketiganya tersebut selalu berhubungan dan mempengaruhi kehidupan manusia dalam masyarakatnya.  Nilai erat hubungannya dengan manusia, dalam hal etika maupun estetika. Manusia sebagai makhluk yang bernilai akan memaknai nilai dalam dua konteks, pertama akan memandang nilai sebagai sesuatu yang objektif, apabila dia memandang nilai itu ada meskipun tanpa ada yang menilainya. Kedua, memandang nilai sebagai sesuatu yang subjektif, artinya nilai sangat tergantung pada subjek yang menilainya.
Norma dalam masyarakat merupakan tuntutan, mengingat bahwa kita tidak mungkin menggambarkan hidupnya manusia tanpa atau di luar masyarakat. Maka manusia, masyarakat, dan norma merupakan pengertian yang tidak bisa dipisahkan. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat, diperlukan adanya kepastian dalam pergaulan antar-manusia dalam masyarakat. Kepastian ini bukan saja agar kehidupan masyarakat menjadi teratur akan tetapi akan mempertegas lembaga-lembaga hukum mana yang melaksanakannya.
Manusia juga sangat berkaitan dengan moral dalam kehidupan bermasyarakatnya, yang mana moral menjadi istilah manusia menyebut ke manusia atau orang lainnya dalam tindakan yang mempunyai nilai positif. Manusia yang tidak memiliki moral disebut amoral artinya dia tidak bermoral dan tidak memiliki nilai positif di mata manusia lainnya. Sehingga moral adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh manusia.  Dalam zaman sekarang ini moral anak bangsa kita telah merosot, hal tersebut dipengaruhi oleh berbagai macam factor.  Faktor tersebut seperti pengaruh budaya asing, televise, dan akibat dari kesenjangan ekonomi.  Dalam hal ini moral sangat diperlukan oleh setiap individu manusia.  Orang-orang pintar sekarang telah banyak kita temukan, tapi apakah dapat tau orang tersebut bermoral atau tidaknya, karena moral tersebut hanya dapat dilihat dari tingkah lakunya.
4. PENGERTIAN POLITIK DAN DIMENSI POLITIS MANUSIA.
a. Pengertian Politik
Pengertian ‘politik’ berasal dari kosakata ‘politics’, yang memiliki makna bermacam – macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau ‘ negara’, yang menyangkut proses penentuan tujuan – tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan itu. Berdasarkan pengertian – pengertian pokok tentang politik maka secara operasional bidang politik menyangkut konsep – konsep pokok yang berkaitan dengan negara ( state), kekuasaan ( power), pengambilan keputusan ( decision making), kebijaksanaan ( policy), pembagian
( distribution), serta alokasi ( allocation).
·         Pengertian politik secara sempit, yaitu bidang politik lebih banyak berkaitan dengan para pelaksana pemerintahan negara, lembaga – lembaga tinggi negara, kalangan aktivis politik serta para pejabat serta birokrat dalam pelaksanaan dan penyelengaraan negara.
·         Pengertian politik yang lebih luas, yaitu menyangkut seluruh unsur yang membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut masyarakat negara.

b. Pengertian Etika Politik
Secara substantive pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek sebagai pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu etika politik berkait erat dengan bidang pembahasan moral. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertian ‘moral’ senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subjek etika. Maka kewajiban moral dibedakan dengan pengertian kewajiban-kewajiban lainnya, karena yang dimaksud adalah kewajiban manusia sebagai manusia. Walaupun dalam hubungannya dengan masyarakat, bangsa  maupun Negara, etika politik tetap meletakkan dasar fundamental manusia sebagai manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa kebaikan senantiasa didsarkan kepada hakekat manusia sebagai makhluk yang beradab dan berbudaya.
Berdasarkan suatu kenyataan bahwa masyarakat, bangsa maupun negara bias berkembang kearah keadaan yang tidak baik dalam arti moral. Misalnya suatu negara yang dikuasai oleh penguasa atau rezim yang otoriter, yang memaksakan kehendak kepada manusia tanpa memperhitungkan dan mendasarkan kepada hak-hak dasar kemanusiaan. Dalam suatu masyarakat negara yang demikian ini maka seorang yang baik secara moral kemanusiaan akan dipandang tidak baik menurut negara serta masyarakat otoriter, karena tidak dapat hidup sesuai dengan aturan yang buruk dalam suatu masyarakat negara.
Fungsi etika politik.
Fungsi etika politik dalam masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alat teoritis untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab. Jadi, tidak berdasarkan emosi, prasangka dan apriori, melainkan secara rasional objektif dan argumentative. Etika politik tidak langsung mencampuri politik praktis. Tugas etika politik membantu agar pembahasan masalah-masalah idiologis dapat dijalankan secara obyektif.
Etika politik adalah perkembangan filsafat di zaman pasca tradisional. Dalam tulisan para filosof politik klasik: Plato, Aristoteles, Thomas Aquinas, Marsilius dari Padua, Ibnu Khaldun, kita menemukan berbagai unsur etika politik, tetapi tidak secara sistematik. Dua pertanyaan etika politik di atas baru bisa muncul di ambang zaman modern, dalam rangka pemikiran zaman pencerahan, karena pencerahan tidak lagi menerima tradisi/otoritas/agama, melainkan menentukan sendiri bentuk kenegaraan menurut ratio/nalar, secara etis.
Karena itu, sejak abad ke-17 filsafat mengembangkan pokok-pokok etika politik seperti:
a.       Perpisahan antara kekuasaan gereja dan kekuasaan Negara (John Locke).
b.      Kebebasan berpikir dan beragama (Locke).
c.       Pembagian kekuasaan (Locke, Montesquie).
d.      Kedaulatan rakyat (Rousseau).
e.       Negara hukum demokratis/republican (Kant).
f.        Hak-hak asasi manusia (Locke, dsb).

c.Dimensi Politis Kehidupan Manusia
Berdasarkan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan sosial, dimensi politis mencakup lingkaran kelembagaan hukum dan negara, sistem – sitem nilai serta ideologi yang memberikan legitmimasi kepadanya. Dalam hubungan dengan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan sosial, dimensi politis manusia senntiasa berkaitan dengan kehidupan negara dan hukum, sehingga senantiasa berkaitan dengan kehidupan masyrakat secara keseluruhan. Sebuah keputusan bersifat politis manakala diambil dengan memperhatikan kepentingan masyarakat sebagai suatu keseluruhan. Dengan demikian dimensi politis manusia dapat ditentukan sebagai suatu kesadaran manusia akan dirinya sendiri sebagai anggota masyarakat sebagai suatu keseluruhan yang menentukan kerangka kehidupannya dan di tentukan kembali oleh kerangka kehidupannya serta ditentukan kembali oleh tindakan – tindakannya.
Dimensi politis manusia ini memiliki dua segi fundamental, yaitu pengertian dan kehendak untuk bertindak. Sehingga dua segi fundamental itu dapat diamati dalam setiap aspek kehidupan manusia. Dua aspek ini yang senantiasa berhadapan dengan tindakkan moral manusia.

d. Manusia sebagai Makhluk Individu – Sosial
Paham individualisme yang merupakan cikal bakal paham liberalisme, memandang manusia sebagai makhluk individu yang bebas. Segala hak dan kewajiban dalam kehidupan bersama senantiasa diukur berdasarkan kepentingan dan tujuan berdasarkan paradigma sifat kodrat manusia           sebagai                        individu
            Kalangan kolektivisme merupakan cikal bakal sosialisme dan komunisme memandang sifat kodrat manusia sebagai makhluk sosial saja. Manusia di pandang sebagai sekedar sarana bagi masyarakat. Segala hak dan kewajiban baik moral maupun hukum, dalam hubungan masyarakat, bangsa dan negara senantiasa diukur berdasarkan filosofi manusia sebagai makhluk sosial.
Manusia sebagai makhluk yang berbudaya, kebebasan sebagai individu dan segala aktivitas dan kreativitas dalam hidupnya senantiasa tergantung pada orang lain, hal ini di karenakan manusia sebagai warga masyrakat atau sebagai makhluk sosial. Manusia di dalam hidupnya mampu ber-eksistensi karena orang lain dan ia hanya dapat hidup dan berkembang karena dalam hubungannya dengan orang lain. Segala keterampilan yang dibutuhkannya agar berhasil dalam segala kehidupannya serta berpartisipasi dalam kebudayaan diperolehnya dari masyarakat.
Dasar filosofis sebagai mana terkandung dalam pancasila yang nilainya terdapat dalam budaya bangsa, senantiasa mendasarkan hakikat sifat kodrat manusia adalah bersifat ‘monodualis’. Maka sifat serta ciri khas kebangsaan dan kenegaraan Indonesia, bukanlah totalitas individualistis ataupun sosialistis melainkan monodualistis.
                 
5. NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI SUMBER ETIKA POLITIK.
         Pancasila sebagai etika politik  mempunyai lima prinsip/sumbe.
1.  Pluralisme (sila pertama, ketuhanan yang maha Esa).
Pluralisme adalah kesediaan untuk menerima pluralitas, artinya untuk hidup dengan positif, damai, toleran, dan biasa/normal bersama warga masyarakat yang berbeda pandangan hidup, agama, budaya, adat. Pluralisme  mengimplikasikan pengakuan terhadap kebebasan beragama, kebebasan berpikir, kebebasan mencari informasi, toleransi. Pluralisme memerlukan kematangan kepribadian seseorang dan sekelompok orang.
2.  Hak Asasi Manusia (sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab)
Jaminan hak-hak asasi manusia adalah bukti Kemanusian yang adil dan beradab. Karena hak-hak asasi manusia menyatakan bagaimana manusia wajib diperlakukan dan wajib tidak diperlakukan. Jadi bagaimana manusia harus diperlakukan agar sesuai dengan martabatnya sebagai manusia. Karena itu, hak-hak asasi manusia adalah baik mutlak maupun kontekstual dalam pengertian sebagai berikut.
a.   Mutlak karena manusia memilikinya bukan karena pemberian Negara, masyarakat, melainkan karena pemberian Sang Pencipta .
b.    Kontekstual karena baru mempunyai fungsi dan karena itu mulai disadari, diambang modernitas di mana manusia tidak lagi dilindungi oleh adat/tradisi, dan seblaiknya diancam oleh Negara modern.
3. Solidaritas Bangsa (sila ketiga, Persatuan Indonesia).
Solidaritas bermakna manusia tidak hanya hidup demi diri sendiri, melainkan juga demi orang lain, bahwa kita bersatu senasib sepenanggungan. Manusia hanya hidup menurut harkatnya apabila tidak hanya bagi dirinya sendiri, melainkan menyumbang sesuatu pada hidup manusia-manusia lain. Sosialitas manusia berkembang secara melingkar yaitu keluarga, kampung, kelompok etnis, kelompok agama, kebangsaan, solidaritas sebagai manusia.  Maka di sini termasuk rasa kebangsaan. Manusia menjadi seimbang apabila semua lingkaran kesosialan itu dihayati dalam kaitan dan keterbatasan masing-masing.
4. Demokrasi (sila Ke empat, kerakyatan yang dipimpin Oleh Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaran perwakilan).
Prinsip “kedaulatan rakyat” menyatakan bahwa tak ada manusia atau sebuah elit atau sekelompok ideologi berhak untuk menentukan dan memaksakan orang lain harus atau boleh hidup. Demokrasi berdasarkan kesadaran bahwa mereka yang dipimpin berhak menentukan siapa yang memimpin mereka dan kemana mereka mau dipimpin. Jadi demokrasi memerlukan sebuah system penerjemah kehendak masyarakat ke dalam tindakan politik.



Demokrasi hanya dapat berjalan baik atas dua dasar yaitu :
  1. Pengakuan dan jaminan terhadap HAM; perlindungan terhadap HAM menjadi prinsip mayoritas tidak menjadi kediktatoran mayoritas.
  2. Kekuasaan dijalankan atas dasar, dan dalam ketaatan terhadap hukum (Negara hukum demokratis). Maka kepastian hukum merupakan unsur harkiki dalam demokrasi (karena mencegah pemerintah yang sewenang-wenang).
5. Keadilan Sosial (sila ke lima, Ke adilan sosial bagi seluruh Bangsa indonesia).
Keadilan merupakan norma moral paling dasar dalam kehidupan masyarakat. Moralitas masyarakat mulai dengan penolakan terhadap ketidakadilan. Tuntutan keadilan sosial tidak boleh dipahami secara ideologis, sebagai pelaksanaan ide-ide, ideologi-ideologi, agama-agama tertentu, keadilan sosial tidak sama dengan sosialisme. Keadilan sosial adalah keadilan yang terlaksana. Dalam kenyataan, keadilan sosial diusahakan dengan membongkar ketidakadilan-ketidakadilan yang ada dalam masyarakat. Ketidakadilan adalah diskriminasi di semua bidang terhadap perempuan, semua diskriminasi atas dasar ras, suku dan budaya.
Untuk itu tantangan etika politik paling serius di Indonesia sekarang adalah:
  1. Kemiskinan, ketidakpedulian dan kekerasan sosial.
  2. Ekstremisme ideologis yang anti pluralism, pertama-tama ekstremisme agama dimana mereka yang merasa tahu kehendak Tuhan merasa berhak juga memaksakan pendapat mereka pada masyarakat.
  3. Korupsi










BAB III
PENUTUP
Kesimpulan

Kesimpulan yang didapat dari makalah ini adalah :
1.      Pancasila adalah sebagai suatu sistem filsafat yang pada hakikatnya merupakan nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran norma baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainya.
2.      Suatu pemikiran filsafat tidak secara langsung menyajikan norma – norma yang merupakan pedoman dalam suatu tindakan atau aspek praktis melainkan nilai – nilai yang bersifat mendasar.
3.       Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang prinsip – prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia yang membicarakan masalah – masalah yang berkaitan dengan predikat “susila” dan “tindak susila”, “baik” dan “buruk.
4.       Hubungan sistematik antara nilai, norma dan moral tersebut terwujud dalam suatu tingkah laku praktis dalam kehidupan manusia.
5.      Etika politik adalah termasuk lingkup etika sosial manusia yang secara harfiah berkaitan dengan bidang kehidupan politik.












DAFTAR PUSTAKA

Buku :Kaelan Ms.( 2004). Pendidikan Pancasila. Jakarta: Paradigma offset.

Buku :Acmat (2007). Pendidikan Kewarganegaraan. Jogyakarta: Paradigma.

Http:/Plityz. Blogs pot. Com/2010/Pancasila – Sebagai – Etika – Politik.html Diakses tanggal 22 maret 2012.

Http:/ www.scribd com/doc/2433447/Pancasila Sebagai Etika Poltik. HtmlDiakses tanggal 22 maret2012.

Http:/Khairunnisa Zhet. Blog Spot. Com/2011/06/ Pancasila Sebagai Etika.
http:MANUSIA, NILAI, MORAL, DAN HUKUM_Bambang1988′s Blog.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar